Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Telaga Said Dalam Pra Rekon Polisi Temukan Barang Bukti Baru Parang Untuk Ngancam Korban

Langkat , jurnalpolisi.id

Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan KLW (60) penduduk Dusun.III Darat Hulu Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat terhadap korbannya Rahmad (79) penduduk Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat pada hari Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.

Korban tidak terima melaporkan pelaku ke Polsek Pangkalan Berandan pada hari Kamis 8 Juni 2023 dengan bukti lapor nomor: LP/B/74/VI/2023/SPKT/POLSEK PKL BRANDAN /POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh KLW terhadap korban Rahmad di Dusun.III Darat Hulu di teras rumah pelaku dengan cara menendang rahang korban dan kuku kaki pelaku sempat mengenai tangan korban.Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lembam dirahang dan luka gores ditangan dan korban di opname rawat inap di rumah sakit Pertamina Pangkalan Berandan.

Jumat (1/9/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat dilakukan Pra Rekon oleh Polsek Pangkalan Berandan,menurut Rahmad selaku korban didampingi penasehat Hukumnya Ananda Yarshal.SH saat dikonfirmasi tim awak media ini mengungkapkan awal kejadiannya anak dari Rahmad membeli dsebidang tanah miliknya Dina Santi alias Buk Umi yang berbatasan/pringgan dengan tanah KLW.Ketika tanah yang dibeli oleh anak korban ditimbun saat hujan air pertapakan rumah yang ditimbun itu mengalir ke sumur, yang katanya sumur itu milik KLW.

Padahal letak sumur tersebut masuk ke areal tanah yang dibeli anak korban.Tapi menurut KLW itu sumur di tanahnya.Ketika dijelaskan oleh pihak keluarga korban dan pemilik tanah Buk Umi,KLW tetap bersikukuh kalau sumur itu masuk di tanahnya, sehingga menjadi pertengkaran yang berujung terjadinya pengancaman yang dilakukan oleh KLW yang menggunakan sajam (senjata tajam) berupa parang terhadap koban Rahmad.

Selanjutnya saat pihak keluarga korban mendatangi rumah KLW menanyakan “kenapa kau mau bacok aku,tanya korban pada pelaku,kalau kubacok sudah sudah keluar otak kau jawab KLW dengan nada tinggi.”.Nah disitulah terjadinya penganiayaan pelaku menendang saya, ungkap Rahmad.

Saat dilakukan Pra Rekon pada hari Jumat (1/9/2023) di TKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Iptu T.Ginting yang menghadirkan korban, pelaku dan sejumlah saksi BAP.Pada saat berjalannya Pra Rekon terungkap kalau pelaku KLW mengancam korban menggunakan sajam berupa parang yang ada sarungnya di ikatkat dipinggang pelaku.Saat mengancam parangnya dicabut dari sarungnya diacungkan akan dibacokkan ke arah korban Rahmad, kemudia anak perempuan pelaku merangkulnya jangan pak, jangan pak dan menyuruh korban pigi sana pulang.Jadi parang itu dimana tanya polisi ,saya simpan dalam rumah pak,jawab anak permpuan pelaku.Hal ini terungkap pada saat dilakukan Pra Rekon adanya sajam yang sebelumnya tidak ada di BAP.

Namun ketika polisi mananyakan barang bukti sajam KLW menjawab entah dimana lupa saya, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang yang pemimpin Pra Rekon terus mendesak KLW mungkin diladang jawab nya.Kemudia KLW menyuruh anaknya mencari barang bukti tersebut, namun setelah sampai di TKP anak KLW pulang dengan tangan kosong, tidak menemukan parang yang ada arit, kata anak KLW.

Pra Rekon dihadiri KLW selaku pelaku dugaan penganiayaan, Rahmad korban didampingi penasehat hukumnya Ananda Yarshal.SH , Buk Umi saksi, Abi saksi,Julham Sahputra alias Jul saksi,Bambang Suyono saksi Kepala Dusun.III Darat Hulu Desa Telaga Said dan sejumlah masyarakan yang menyaksikan jalannya Pra Rekon.

Usai melakukan Pra Rekon Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Iptu T.Ginting saat di konfirmasi awak media ini terkait pelaku, setatusnya belum tersangka dan belum ditahan.Mungkin setelah ini akan ditingkatnya status pelaku saksi menjadi tersangka.

Terpisah penasehat hukum korban Ananda Yarshal.SH memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polsek Pangkalan Berandan yang telah menjalankan proses jalannya Pra Rekon dengan profesional.Setelah ini saya berharap segera menetapkan pelaku sebagai tersangkan dan melakukan penahanan terhadap pelaku dan segera melimpahkan ke Kejaksaan, pungkas Ananda(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *