Demi Reses DPRD Lampung, PTHL diduga Palsukan Dokumen


Lampung – jurnalpolisi.id

Kabar ini layak menjadi perhatian 85 anggota DPRD Lampung yang saat ini tengah melaksanakan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.4/9/2023

Kegiatan rutin para anggota DPRD menyapa rakyat pemilihnya itu, pada tahun 2022 lalu sampai saat ini masih meninggalkan masalah.
Di 2022 lalu, 85 anggota DPRD Lampung melakukan kegiatan reses sebanyak tiga kali.

Yaitu pada tanggal 21 sampai 28 Februari 2022, pada 24 sampai 31 Mei 2022, dan tahap ketiga pada 8 sampai 15 September 2022.

Untuk mendukung kegiatan reses para wakil rakyat, Sekretariat DPRD Lampung menyiapkan berbagai peralatannya.

Meliputi alat tulis kantor, banner, sewa tempat/tenda/tarup, sampai urusan konsumsi berupa nasi kotak hingga kudapan.

Untuk kebutuhan tersebut, digunakan anggaran dari APBD Lampung sebesar Rp 24.480.000.000.

Menurut LHP BPK RI Perwakilan Lampung Tahun 2022 yang dikeluarkan Mei 2023, dalam pengadaan sewa tempat/tenda/tarup, pun nasi kotak dan kudapan untuk mendukung kegiatan reses Dewan, terungkap adanya pegawai Sekretariat Dewan (sekwan) telah melakukan pemalsuan dokumen.

Kisahnya, sudah biasa bila ada kegiatan di DPRD Lampung, sekwan memakai CV CJ sebagai penyedia jasa pengadaan sewa tempat/tenda/tarup hingga nasi kotak dan kudapan.

Dalam dokumen pertanggungjawaban, untuk reses Dewan tahun 2022 kembali CV CJ ditunjuk sebagai penyedia jasa.

Namun setelah dilakukan cek fisik ke lapangan, BPK menemukan fakta bila perusahaan tersebut telah tidak beroperasi.

Padahal, nilai pertanggungjawaban yang mengatasnamakan CV CJ jumlahnya cukup mencengangkan, yaitu Rp 2.476.800.000.

Temuan BPK ini setelah meminta keterangan kepada CV CJ.

RD selaku anak JE, direktur CV CJ, menjelaskan bila pada tahun 2021 ayahnya yaitu JE telah meninggal dunia, karenanya pada tahun 2022 pihaknya tidak lagi terlibat dalam pengadaan sarana pendukung reses Dewan di Sekwan Lampung.

RD juga menegaskan, seluruh tanda tangan dan stempel yang mengatasnamakan CV CJ, bukan berasal dari pihaknya, alias palsu.

Lalu siapa pelaku pemalsuan dokumen CV CJ yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana APBD Lampung 2022 itu? Menurut hasil penelisikan BPK RI Perwakilan Lampung, pelaku pemalsuan tak lain adalah NSS. Uniknya, ia hanyalah pegawai berstatus tenaga harian lepas alias PTHL di Sekretariat DPRD Lampung.

NSS yang bertugas pada bagian aspirasi, humas, dan protokoler Sekwan, mengakui jika ia yang membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan menandatangani sendiri dokumen atas nama CV CJ.

Dan ternyata, bukan hanya terkait CV CJ yang dimainkan NSS. Kepada BPK, PTHL ini mengaku juga jika seluruh SPJ kegiatan reses Dapil VI selama tahun 2022 dibuat oleh dirinya. Dikatakan, SPJ yang dibuatnya berdasarkan proposal kegiatan awal yang diberikan oleh pendamping kegiatan reses, bukan berdasarkan jumlah riil yang dilaksanakan.

Tarman KabiroJurnalPolisi.id
Prov. Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *