Deklarasi Pemilu Damai, Ketum Prima DMI Sumut Mengajak Masyarakat Menolak Kampanye di Rumah Ibadah
Medan – jurnalpolisi.id
Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk mencegah politik praktis di rumah ibadah jelang pesta demokrasi Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Prima DMI Sumatera Utara, Irwansyah Putra Nasution, pada acara diskusi bertema ‘Bolehkah Berpolitik Praktis di Rumah Ibadah’, di Jalan Sempurna Medan, Selasa (12/9).
“Kita mengajak masyarakat untuk mencegah politik praktis jelang Pemilu 2024. Di mana dari pengalaman yang sebelumnya pada masa Pilgub DKI, Pilgub Sumut, Pilpres hingga Pilkada Kota Medan, isu SARA selalu digoreng untuk kepentingan calon tertentu,” kata Irwansyah.
Menurutnya, ketentuan ini juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentangan larang kampanye salah satunya di rumah ibadah. Sehingga, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara serta mengajak kelompok masyarakat berperan aktif untuk mencegah politik identitas dan polarisasi agama.
“Kita tidak mau negara ini terpecah belah hanya karena isu agama dan SARA. Kita ketahui memang Indonesia mayoritas Islam. Padahal Islam itu meski mayoritas tetap melindungi masyarakat minoritas yang ada. sehingga kita menentang keras terhadap penggunaan politik identitas hanya karena untuk maraup suara. Apalagi menjadikan rumah ibadah menjadi tempat kampanye karena ada larangan larangan sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” katanya.
Selain itu, lanjut Irwansyah, Prima DMI telah aktif sejak 2018 sampai sekarang. Maka dari itu, pihaknya mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye apalagi menjelekkan salah satu pasangan calon.
Seharusnya, kata Irwansyah, jika ingin bertarung dalam kontestasi pesta demokrasi harusnya menyampaikan gagasan, visi dan misi. Bertarung dengan fair dan objektif.
Bagaimana caranya untuk meraup suara dengan datang langsung ke konstituen-konstituennya, tidak menjual agama dan menjelekkan pasangan calon di negara ini khususnya di Sumut. Jika itu terjadi ganggguan kamtibmas karena masalah SARA, maka akan terjadi perang saudara. Dan yang dirugikan adalah kita,” ungkapnya.
Irwansyah berharap melalui kegiatan ini bisa membantu tugas pemerintah, polisi dan penyelenggara pemilu untuk mengawasi terlaksananya pesat demokrasi. “Harapan kita adanya kehadiran kelompok masayarakt yang terjun langsung ke masyarakat mampu menjadi salah satu agen di lapangan untuk menyampaikan aturan tersebut, agar jangan terjadi gesekan di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Abdul Rahman, menegaskan sebagai kaum milenial atau anak muda menolak dengan tegas adanya kampanye di rumah ibadah dan Politisasi agama jelang pemilu 2024. Sebagai pemilih pemula dan kaum muda, pihaknya mengajak seluruh mahasiwa untuk bergerak jika terjadi hal-hal yang melanggar aturan khususnya di rumah ibadah.
“Kita harus melakukan tindakan sesuai aturan yang ada sehingga politik identits polarisai ini dapat terhindar agar masyarakat tidak terpecah belah. Kedepan kami juga akan membuat satgas tentang pemilu damai dan tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumut,” ungkapnya.
Sedangkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan. Sampai saat ini tahapann yang sedang berjalan adalah pencalonan daftar calon sementara (DCS) menuju daftar calon tetap (DCT).
“Sampai saat ini persiapan untuk pengawasan kampanye sedang menunggu bagaimana peraturan kampanye yang terbit dari KPU dan Bawaslu yang belum keluar dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Joko menambahkan jika masyarakat memaknai pemilu bukan hanya pemungutan suara, seharusnya tahapan saat ini sudah masuk pemilu. Maka dari itu, kisruh-kisruh yang ada bagian dinamika dan upaya pencegahan terhadap kisruh serta di luar kendali.
“Dampak pada kontra produktif terhadap pemilu tetunya sudah jelas bentukny dengan kita memberikan pemahaman, memfasilitasi dan berkontribusi terhadap kegiatan yang memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemilu harus hadir sebagai pesata demokrasi yang menyenangkan dan pemilu tidak boleh memunculkan pelemahan aktivitas masyarakat , polarisasi, yang mengarah pada disiplinitas bangsa,” pungkasnya.(kaperwil)