Cukup Dengan Atas Dasar Sumpah ,Oknum Kades Olak Berani Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Yang Sah Secara Dokumen Milik Masyarakat Teratai

Muara bulian -Batanghari,Jambi – jurnalpolisi.id

terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah teratai tgl 19.09.2023.dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir,toko masyarakat terarai,pihak pelapor,pihak terlapor,hamit,holik pihak rt 05 olak

Adapun pihak terlapor Efendi hasan warga teratai rt 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk,HL,HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya rt 03 Eks dusun duren ijo sebrang teratai

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa skt atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai,nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo keluraha teratai berskala besar.(Sabli/Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *