Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Lakukan Pelayanan Masyarakat Dengan Mengatur Lalu Lintas kepada Warga Binaan

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jabar, Giat Pelayanan Masyarakat dan sambang merupakan tugas rutin Bhabinkamtibmas, yakni dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas di jalan raya dan sambang kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mencari informasi yang berkembang di masyarakat agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (21/9/2023)

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri Aiptu Ramdhani Rushan saat melaksanakan Giat Yanmas Gatur Lalin Pagi di SDIT IBNU ABBAS Kp.Nyalindung Rt 002/008 Desa Sukamantri KecamatanTamansari Kabupaten Bogor. Hal yg dilakukan oleh Babinmas adalah menyeberangkan Anak sekolah dgn tujuan antisipasi Laka Lantas.

Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tamansari IPTU JAJANG menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas untuk selalu menjalin komunikasi dan membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat mendapat respon yang positif dari masyarakat bahkan masyarakat mengucapkan,”terima kasih atas kunjungan yang dilaksanakan mudah-mudahan dengan kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya

Sumber : Humas Polres Bogor
Kabiro Sidabutar – JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *