Berdiri di Fasum, 356 Tugu Organisasi Silat di Jatim Dibongkar Sukarela
SURABAYA – jurnalpolisi.id
Komitmen Polda Jawa Timur dalam rangka menertibkan keberadaan tugu perguruan silat yang berdiri di fasilitas umum (Fasum) di wilayah Jawa Timur terus berlanjut.
Hingga berita ini ditulis, sedikitnya sudah ada 356 tugu perguruan silat di wilayah Jawa Timur yang sudah dibongkar secara sukarela oleh warga perguruan silat itu sendiri.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim,Senin (18/9).
Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, komitmen pihak Kepolisian terus mengawal penertiban tugu perguruan silat itu sebagai respon atas banyaknya kasus gesekan antar perguruan silat.
Sebelumnya kata Kombes Pol Dirmanto, pihak Polda Jatim telah melakukan pemetaan dan analisis atas akar masalah timbulnya konflik antar perguruan pencak silat maupun warga perguruan silat dengan Masyarakat.
Dari hasil analis itu lanjut Kombes Dirmanto gesekan itu biasanya diawali adanya konvoi diruang publik yang akhirnya timbul arogansi diantara para peserta yang menjadi pemicu mudah terprovokasi.
“Penggunan motor roda dua dengan knalpot brong yang diblayer – blayer dan adanya Hate speech di media sosial antar perguruan silat atau dengan Masyarakat ini yang bisa memprovokasi,”ungkap Kombes Dirmanto.
Selain itu adanya vandalisme pada tugu – tugu perguruan silat tertentu oleh perguruan silat yang lainnya kemudian berlanjut saling balas dendam.
Atas analisis akar masalah tersebut lanjut Kombes Dirmanto diperlukan kebijakan dalam penanganannya dalam bentuk langkah diskresi kepolisian.
“Gesekan antar perguruan silat itu salah satunya disebabkan oleh perusakan tugu perguruan silat oleh kelompok perguruan silat lainnya,”ujar Kombes Pol Dirmanto.
Oleh karenanya diterbitkan himbauan pembongkaran tugu perguruan silat tersebut khususnya yang dibangun di atas tanah negara.
Kombes Pol Dirmanto menyebut, selain meminimalisir adanya gesekan antar organisasi pesilat, tugu yang dibangun di fasilitas umum itu juga melanggar Perda masing – masing daerah Kabupaten/ Kota.
Terkait istilah kearifan lokal dari kegitan perguruan silat, Kombes Pol Dirmanto menegaskan semestinya bukan diekspresikan dengan aksi – aksi yang menyebabkan gangguam kamtibmas.
“Selama ini ada anggapan kasus yang disebabkan perguruan silat sudah ditangani oleh aparat keamanan, tetapi tidak pernah tuntas karena terus berulang terjadi bahkan selain ada korban material juga korban jiwa,”pungkas Kombes Dirmanto.
Boby Jurnal Polisi News