BERANG, Dr. Elvriadi Turun Gunung Perjuangkan Lahan Masyarakat Teluk Pulau Hilir dan Lengadai Hulu, Siap Lawan

ROHIL, jurnalpolisi.id

Tokoh pejuang masyarakat Riau Dr. Elvriadi yang dikenal sebagai Pakar Lingkungan di Riau kembali hadir di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk kesekian kalinya ikut memperjuangkan hak masyarakat yang tanahnya diduga telah diklaim oleh oknum mafia tanah yang tidak bertanggung jawab dalam penguasaan atas kepemilikan lahan yang ditaksir mencapai ratusan bahkan ribuan hektare di desa Teluk Pulai Hilir dan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.

Hal itu disampaikan Dr. Elvriadi sesaat dirinya bersama sejumlah puluhan masyarakat keluar dari Mess Pemda Rohil, Jl Perwira, Kecamatan Bangko seusai bertemu dengan Bupati Rokan Hilir.

“Kita hadir disini bersama masyarakat desa Kecamatan Rimba Melintang, terkait hak mereka yang dirampas, lahan mereka telah diklaim oleh oknum mafia yang merasa mempunyai lahan diwilayah tersebut, sehingga hal ini membuat saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak mereka, dan hal ini telah saya sampaikan kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, alhamdulillah beliau merespon dengan baik,” Kata Dr. Elvriadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 00:30 Wib di Bagansiapiapi.

Pria asal Kabupaten Kepulauan Meranti itu ikut menyampaikan sangat prihatin dengan kejadian serupa di beberapa wilayah di Riau, bahkan di Rohil sendiri Dr. Elvriadi mengatakan telah meanalisis lewat pandangan hukum tentang kasus tersebut, ia beranggapan dengan prinsip ideologi dan panggilan hati saat ini telah jarang ditemui bahkan sangat sedikit tokoh tokoh di Riau yang mau peduli memperjuangkan nasib masyarakat yang ditindas dengan kesewenang wewenangan.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini dengan tegas kembali mengatakan mafia tanah tidak bisa lagi dibiarkan menjarah tanah di Riau Negeri Lancang Kuning bertuah dan merampas hak masyarakat dengan semena mena, bahkan Pria yang rela kepalanya gundul demi menyelamatkan hutan itu dengan lantang menyampaikan anak daerah tidak boleh menjadi penumpang di negerinya sendiri.

“Kita mesti menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri, marwah negeri mesti kita jaga dan kita junjung bersama, tidak boleh ada kesewenang wewenangan, dan dalam hal ini kami sampaikan dari pertemuan sama Bupati tadi bahwa minggu depan mereka akan memanggil pihak pihak terkait, bersama tim hukum Pemda Rohil dan saya akan diminta untuk hadir menelaah terkait hal tersebut,” Ungkap Dr. Elvriadi.

Ditempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Mayang Terurai dari desa teluk pulau hilir Syamsul Umar menyampaikan terkait persoalan lahan tersebut sedikitnya telah di blok lahan seluas 252 hektare sementara di Lenggadai Hulu seluas 40 hektare sudah dikerjakan dan ditanami oleh pelaku yang diduga mafia tanah dengan menggunakan alat berat jenis exkavator.

“Dalam hal ini kami meminta Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap dan memastikan administrasi pada lahan tersebut, kami minta keadilan, kerna kami menduga surat surat mereka direkayasa,” Ungkap Syamsul.

Sementara menurut Nazarudin salah satu Tokoh Masyarakat Lenggadai Hulu ikut bersuara menyampaikan bahwa dalam hal tersebut sebelumnya sejumlah masyarakat telah mendatangi kantor kecamatan setempat untuk meminta agar tidak ada aktivitas didalam kawasan didua desa tersebut.

“Kemaren kami telah mendatangi kantor Kecamatan, meminta pada pihak terkait untuk tidak beraktivitas didalam kawasan lahan tersebut sebelum masalah itu memiliki kekuatan hukum tetap,” Ujar Nazar.

Bahkan menurut Nazar lagi, apabila dalam hal tersebut tidak ada titik temu dan kepastian hukum, maka besar kemungkinan akan dibawa ke Polda Riau untuk ditinjau ulang atas legalitas kepemilikan lahan yang digarap oleh oknum yang diduga sebagai mafia tanah. sehingga dengan begitu masyarakat tidak lagi menjadi korban atas perampasan hak tanah.

Terpisah, Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hilir Rudi Hartono Fasa, S.E., yang ikut mendampingi Dr. Elvriadi Pakar Lingkungan Provinsi Riau ikut menyampaikan terkait hal itu sekiranya dapat diselesaikan dengan cara yang sehat dan mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga status atas kepemilikan lahan tersebut bener berpihak kepada yang benar benar sah secara legalitas.

Kabiro Panca SITEPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *