Begini Kata Kepala SMAN 1 Ngamprah, Ketua KPU dan Bawaslu KBB Soal Bacaleg Partai Demokrat Yang Diduga Curi Start Kampanye Di Sekolah

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil l) Kecamatan Ngamprah, Padalarang, Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Partai Demokrat, RM. Hasbi Pratama Arya Agung diduga melakukan kampanye di luar jadwal alias curi start.

Dugaan kampanye terselubung yang dilaksanakan di SMAN 1 Ngamprah itu diketahui membawa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi Dede Yusuf Macan Effendi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X.

Berdasarkan video singkat yang didapat Jurnal Polisi News, terdapat selebaran kertas bergambar RM. Hasbi Pratama Arya Agung dengan tulisan Caleg nomor satu, dan berlogo Partai Demokrat yang diidentifikasi dipegang oleh orangtua siswa SMAN 1 Ngamprah.

Pada pemberitaan sebelumnya, Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi pihak SMAN 1 Ngamprah tentang dugaan dilaksanakannya kampanye terselubung di lingkungan sekolah dengan modus sosialisasi PIP, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Setelah satu minggu kemudian, Jurnal Polisi News berhasil mendapatkan nomor telepon WhatsApp Kepala Sekolah SMAN 1 Ngamprah, Drs. Maart Arifin Djamhur, S.S. Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Djamhur menyampaikan, bahwa dirinya tak mengetahui adanya kegiatan yang diinisiasi oleh Alumni SMAN 1 Ngamprah.

“Saya sebenarnya tidak tahu, tiba-tiba banyak orang tua yang berkumpul di luar, dalam keadaan panas (karena siang hari). Sebagai stakeholder saya merasa tidak pantas, mereka kepanasan, bahkan ada yang membawa anak kecil,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Disinggung pertanyaan oleh Jurnal Polisi News, terkait membawa atribut Partai atau tidak ke SMAN 1 Ngamprah dalam kegiatan itu, seingat Djamhur hanya pakainya saja.

“Kemudian pihak sekolah sudah mewanti-wanti untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” ungkapnya.

Dihari yang sama, Jurnal Polisi News menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Adie Saputro di Kantornya, tepatnya di Jalan Raya Purwakarta nomor 430, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang.

Saat dikonfirmasi Adie menanggapi terkait adanya dugaan salah satu Bacaleg yang melakukan curi start kampanye di SMAN 1 Ngamprah. Ia menyampaikan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tentu kita harus lihat dulu ya, sebenarnya konteks kegiatan apa, karena kalau memang dia melakukan kampanye, karena berbeda ya sengaja melakukan kampanye dengan kegiatan terselubung kan berbeda ya konteksnya. Artinya kalau memang ada itu, mungkin ada lembaga yang berwenang yaitu Bawaslu untuk melakukan tindakan,” katanya.

Kalaupun ada laporan, sambung Adie menuturkan, kami akan sampaikan dulu ke Partai Politik nya seperti apa.

“Karena memang di kami sudah sampaikan dari awal, jangan ada kampanye, tapi kalau sosialisasi tentu setiap Partai Politik yang sudah tahapannya menjadi peserta tentu saja banyaknya sosialisasi, tapi kan tatkala bicara kampanye itu akan memuat disitu bicara nomor urut, bicara visi misi, dan harus pilih saya segala macam. Sedangkan nomor urut sendiri (caleg) belum ditetapkan baru nomor Partai Politik saja, tapi kan nomor urut caleg belum tentu, walaupun mungkin Daftar Calon Sementara (DCS) ini sudah ada nomor urut, tapi bisa jadi pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bisa berubah,” terangnya.

Disindir Jurnal Polisi News terkait Bacaleg yang diduga melakukan curi start kampanye dilingkungan satuan pendidikan tanpa izin dari penanggungjawab SMAN 1 Ngamprah, apakah bisa terkena Hukuman Pidana sesuai dengan Pasal 521 pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Adie pun menjelaskan, Pidana Pemilu itu kategorinya seperti money politik, kalau izin itu biasanya Hukuman Administratif.

“Tapi kan kita juga tidak tahu, mungkin saja nanti ada aturan lain ya, karena dengan serangkaian ini tentu KPU RI harus membuat juklak-juknis yang baru. Karena yang awalnya tidak boleh, Putusan MK membolehkan, jadi kemarin kita juga belum bisa menyampaikan pihak kepala pusat seperti apa, kegiatannya, izinnya harus formal seperti apa,” pungkasnya.

Lebih lanjut Adie mencontohkan dalam keterangannya, ibarat kita mau membuat zona kampanye di Kabupaten/Kota atau Provinsi, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk berkampanye.

“Tentu selain yang tidak diperbolehkan jangan dibahas lagi, contoh seperti lapangan-lapangan, mungkin kan bahasanya lapangan di kita itu itu kan punya pemerintah kebanyakan, mungkin ada satu dua yang punya swasta. Nah, itu mungkin syarat yang dikecualikan diperbolehkan, itu fasilitas pemerintah tetapi juga harus ada izin, harus ada pemberitahuan segala macam untuk melaksanakan kampanye disitu, itu salah satu contohnya lah” imbuhnya.

Masih dengan Adie menuturkan, tentu semua aturan yang sudah ditetapkan itu, kalau ada aturan baru terkait Putusan MK, pasti KPU akan merevisi.

“Dan biasanya revisi itu nanti kita selesaikan setelah diterbitkan revisi yang baru, apalagi kalau misalnya ada kampanye, waktunya kan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.

Selanjutnya ditegaskan oleh Adie, terkait Bacaleg tersebut akan terkena sanksi pidana atau administratif kewenangannya itu nanti ada di Bawaslu.

“Yang bicara sanksi itu Bawaslu, nanti Bawaslu yang memberikan (merekomendasi) ke kita baru kita tindaklanjuti. Karena memang yang punya penyelidikan disana, kalau KPU tidak, kita hanya panitia, tatkala ada pelanggaran bisa lapor Bawaslu, nanti Bawaslu melakukan sidik segala macam, sampai nanti keluar putusan dari persidangan, karena sekarang Bawaslu sudah bisa mensidang dari Pemilu kemarin, kalau KPU tidak punya kewenangan,” jelasnya.

Terpisah, ditemui di kantornya, Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul menyampaikan, bahwa terkait dengan kampanye pihaknya mempunyai prodak hukum PKPU No. 15 Tahun 2023.

“Disitu jelas bahwasanya sampai hari ini kita belum masuk ke data kampanye, hanya saja kita sampai saat ini melakukan sosialisasi terkait kampanye, melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan kampanye walaupun dilapangan memang ternyata ada permasalahan muncul. Alat peraga kampanye (APK) ini ada dilapangan, padahal hari ini itu tahapannya masih sosialisasi saja. Intinya, Partai Politik sebagai peserta pemilu,” ujarnya, pada Jum’at (8/9/2023).

Terkait dengan hal tersebut, sambung Riza mengatakan, artinya kami tegak lurus terhadap PKPU No. 15 Tahun 2023 terkait dengan kampanye.

“Dan apabila memang ada laporan-laporan terkait dengan kampanye itu bisa kita tindak setelah jadwal kampanye itu masuk. Ditambah lagi, dihari kemarin sudah putus, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait dengan kampanye, yang dimana fasilitas pendidikan itu, fasilitas pemerintahan itu dapat dilaksanakan kampanye,” ucapnya.

Lanjut Riza menjelaskan, tapi sampai saat ini belum ada aturan turunannya (PKPU nya). Ia berharap agar semua pihak sabar dan menunggu aturan turunannya.

“Saya pun nanti akan meng-agenda kan dengan rekan-rekan jurnalis kegiatan tersebut agar nanti terkoneksi lah, sehingga informasi tidak menjadi bias dilapangan,” imbuhnya.

Disinggung terkait Bacaleg yang saat ini baru masuk DCS, namun diduga telah melakukan curi start kampanye, Riza pun menanggapi persoalan itu.

“Nah itu dia, kita tidak bicara curi start atau tidaknya, itu kan kampanye sudah jelas dinyatakan tanggal 28 November 2023, yang dimana hari ini itu sosialisasi, bukan tahapan kampanye. Karena kan peserta pemilu atau partai politik sudah ditetapkan, yang boleh bersosialisasi itu hanya partai politik saja (Bacaleg belum bisa) karena tahapannya masih DCS,” jelasnya.

Atas adanya persoalan itu, Riza menghimbau kepada seluruh Bacaleg untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang, dan aturan turunan yaitu PKPU.

“Ikuti saja itu, karena semua sudah dijadwalkan sesuai dengan tahapan, hari ini untuk Bacaleg baru DCS, tanggal 7 Agustus 2023 kemarin baru hasil klarifikasi. Dan untuk DCT itu tanggal 8 November 2023, jadi hari ini masih tahapan sosialisasi, harus bisa menahan diri lah kepada Bacaleg untuk memperlihatkan citra diri kepada masyarakat, karena belum masuk tahapannya,” tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Membawa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi Dede Yusuf Macan Effendi sebagai Anggota Komisi X DPR RI, seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Dapil l Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Partai Demokrat diduga intervensi orangtua siswa di SMA Negeri 1 Ngamprah untuk memilihnya di Pileg 2024.

Hal itu diketahui Jurnal Polisi News berdasarkan data dan informasi yang diterima dari narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, Minggu (13/8/2023).

Dikatakan olehnya, orangtua mengira akan ada rapat orangtua untuk kegiatan sekolah, tak tahunya SMAN 1 Ngamprah malah dijadikan tempat kampanye oleh Bacaleg tersebut. “Disuruh coblos ini, gitu”.

Dikonfirmasi Jurnal Polisi News, siapa nama Bacaleg tersebut yang melakukan kampanye di sekolah, narasumber menjawab, “RM. Hasbi Pratama Arya Agung, SE, SH, MH,”.

RED – TIM INVESTIGASI
(DRIVANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *