ASISTEN II BUKA RAKOR PENGAWASAN ORANG ASING TINGKAT KABUPATEN BURU
BURU – jurnalpolisi.id
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely pada acara Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Buru dan Kecamatan Se- Kabupaten Buru Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sarah Namlea pada Jumat (08/08/2023)
Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Bupati Buru yang diwakili oleh Asisten 2 Drs. Abas Pelu M.M.; Kepala Divisi Keimigrasian Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku; Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Buru dan Kecamatan Se- Kabupaten Buru; serta Para undangan dan peserta
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yangberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan amanat undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1 untuk melakukan
pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang
anggotanya terdiri dari instansi Pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur-
unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing vang mempunyai pemahaman yang berbeda – beda atas tugas dan fungsi masing – masing.
Sambutan Asisten II DR, Abas Pelu M.M. Menyampaikan, Dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia seperti Surat Edaran Plt.Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0186.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa dan Izin Tinggal Kunjungan, Visa dan Izin Tinggal Terbatas, serta Bebas Visa Kunjungan pada Masa Transisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta yang terbaru adalah pemberian Golden Visa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan Katanya.
Lanjut Pelu, Investor dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis. Namun Tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing.
Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu Instansi Pemerintahan. adanya Sinergitas antar Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.
Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada regresi saja maka kita harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi mempunyai suatu kepentingan negara ini. agar kita pemahaman yang sama Demi Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah kh