Angka Perceraian di Bukittinggi Meningkat, Ini Faktornya

Bukittinggi, jurnalpolisi.id

Angka perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi cenderung meningkat, faktor ekonomi  ikut andil sebagai penyebabnya.

Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Agama Bukitinggi, Mardha Ereta, SH.,MH, kepada awak media di  Pengadilan Agama Bukittinggi, Senin (11/8/2023).

Menurutnya, penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran akibat faktor ekonomi, pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Bukittinggi bulan Januari sampai Agustus 2023  istri gugat cerai suami terdapat 365 kasus. Sementara suami  menceraikan istri (talak) 128 perkara.

Sebanyak 80 persen perceraian terjadi pada pasangan umur 40 tahun ke atas. Gugat cerai pada PNS 13 perkara dan 4 perkara talak. Pedagang, pengusaha dominan angka perceraian  cenderung meningkat.

Setiap perkara cerai kalau hadir kedua belah pihak akan dilakukan proses mediasi, tingkat keberhasilan mediasi berkisar 20 persen (perkara dicabut).

Sementara keberhasilan sebagian, proses cerai tetap berlanjut melalui kesepakatan, tentang hak asuh anak, menafkahi anak, memberi nafkah janda selama masa idah. (Syafrianto)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *