Abduraab Ely: Pengawasan Orang Asing Butuh Kerja Sama & Koordinasi Semua Pihak
BURU, jurnalpolisi.id
Sesuai dengan amanat UU, Kegiatan Pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely pada acara Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Buru dan Kecamatan se-Kabupaten Buru Tahun 2023 di Hotel Grand Shara Namlea, Jumat (08/08/2023).
Dijelaskannya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.
“Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing,” papar Ely.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran semua pihak betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing.
Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu Instansi Pemerintahan. adanya Sinergitas antar Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi. “Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada imigrasi saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ely koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Buru dan Kecamatan se-Kabupaten Buru sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora.
Ia menambahkan, kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah dan dampak negatifnya harus juga diwaspadai. Untuk itu dengan adanya Tim Pora di Kabupaten Buru sangat penting sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya akitivitas orang asing tersebut.
Diketahui saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Buru antara lain Warga Negara Amerika Serikat 5 orang, Kanada 1 orang, Korea Selatan 1 orang, Jerman 1 orang, dan Yaman 1orang dengan total 9 orang Warga Negara Asing. Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya izin tinggal terbatas dan juga izin tinggal tetap. Tandasnya.( JPN Haris )