6 Bulan Jadi Pengedar, Buruh Tani di Sei Meranti Diringkus Polsek Pujud
September 20, 2023
Rohil – jurnalpolisi.id
Pria inisial SE (33 ) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di samping rumahnya di Dusun Suka makmur Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Selasa 19 September 2023 Pukul 21.30 WIB.
Pria yang mengaku sebagai buruh tani itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa 1 buah Tas warna Coklat, 3 bungkus Plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu,4 lembar tisu warna putih,3 buah dompet kecil,4 buah Mancis,2 buah Pisau cutter2 buah skop, 13 buah Pipet Aqua, 4 buah Plastik kaca, 44 bungkus plastik bening kosong,1 unit HP merk Realmi warna abu-abu, 1 lembar slip bukti pengiriman uang dgn Pengirim an.Erfendy Purba dan penerima an. Febiola Wira Wastika sebesar Rp 3 juta rupiah dan 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp 636.000-
Demikian diterangkan oleh Kapores Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, ketika menjelaskanPengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Pujud ini.
Dikatakan Aipda Dewy Satria, lagi” Kronologis, di Peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP itu sering terjadi Transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Kemudian Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika S.H,M.H. memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim IPTU Y.U. Sormin ,S.H. beserta anggota Reskrim Polsek Pujud melakukan Penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas. anggota reskrim mendatangi rumah dan berhasil Mengamankan satu orang Tersangka yang bernama saudara SE ini berikut 1 buah tas warna coklat, kemudian anggota reskrim memanggil Pak Fandi ketua RT setempat, dan setelah itu di buka tas warna coklat milik tersangka.
Dan di dalam tas di temukan 3 bungkus Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 4 lembar tisu warna putih, 3 buah dompet kecil, 4 buah Mancis, 2 buah Pisau cuter, 2 buah skop, 13 buah pipet Aqua, 4 buah Plastik kaca, 44 bungkus plastik bening kosong, 1 unit HP merk Realmi warna abu-abu dan 1 lembar Slip Pengiriman uang dgn Pengiriman sebesar Rp: 3.juta rupiah. Yang diakui tersangka sebagai bukti penyetoran uang penjualan sabu sebelumnya.
Kemudian ada 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp: 636.000- yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan sabu, Kemudian di lakukan Interogasi kalau tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara inisial G (dalam lidik) yang alamatnya di daerah Pulau Raja (Kisaran), tersangka mengaku melakukan penjualan sabu sekira Enam bulan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek pujud dan dilaporkan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin, setelah itu saudara SE ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.”
Kabiro Panca SITEPU