Tiga Pelaku Curat Rekanan PHR Ditangkap Polsek Kubu

Rohil ,jurnalpolisi.id
Tiga orang pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kabel milik rekanan Perusahaan Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil diungkap pihak Polsek Kubu Res Rokan Hilir.

Ketiga Pelaku bernama Riswanto als Iwan, Parlindungan als Parlin dan Norsal als Sal berhasil diamankan pihak Polsek Kubu di Ujung Jalan Simpang Sunting Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusslam (Kuba) Jum’at (11/8-2023) sekira pukul 00:30 Wib.

Penangkapan tiga Pelaku pencurian atas laporan Saharuddin (Sahar) selaku Humas PT. Wahanakarsa Swandiri Kontraktor rekanan PT. Pertamina Hulu Rokan yang sedang bekerja di Kecamatan Kuba.

Kapolres Rokan Hilir AKBP. Andrian Pramudianto. SH. Sik.MSi melalui Plh Kapolsek Kubu AKP.Juliardi.SH membenarkan adanya laporan dari pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diwilayah Hukum Polsek Kubu.

Informasi yang didapat menerangkan
Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 15.24 Wib, Pelapor Saharuddin (Sahar) mendapat kabar melalui telepon seluler dari saksi yang bernama Jalius yang bekerja sebagai supervisor PT. Wahanakarsa Swandiri.

Jalius memberitahukan bahwa ada kabel penggerak mesin reda (Cable secondary 3c/1awg, dari switchboard ke trafo), yang hilang di Jalan Sunting Pinang GS lokasi P09 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kuba, kemudian Pelapor langsung menuju ke tempat dimana kabel tersebut hilang.

Pelapor bersama dengan saudara Jalius melihat kabel travo sudah dalam keadaan terpotong dengan kondisi pagar terkunci. Selanjutnya pelapor mengecek barang apa saja yang telah hilang dan di temukan kabel yang sebelumnya berjumlah sepanjang 18 (delapan belas) meter berkurang menjadi 8 (delapan) meter dan 10 (sepuluh) meter kabel sudah hilang.

Atas kejadian tersebut PT. Wahanakarsa Swandiri mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 8.744.000 (delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan tersebut,Pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di di Jalan Sunting Pinang GS lokasi P09 Kepenghuluan Teluk Nilap sedang berada di ujung jalan simpang sunting.

Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono melaporkannya Kepada Plh. Kapolsek Kubu AKP YULIARDI, SH. Kemudian atas perintah Plh Kapolsek Kubu, Tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan pengejaran dan menangkap 1 (satu) orang tersangka bernama Riswanto als Iwan di rumahnya yang berada di jalan Jend sudirman kepenghuluan Teluk nilap dan setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel reda yang berada di lokasi pengeboran minyak milik PT. PHR bersama dengan Parlindungan als Parlin dan Norsal als Sal.

Setelah melakukan pencurian kabel tersebut, para pelaku mengaku mengupas kabel di lahan perkebunan sawit milik sdr Izal, yang kemudian tembaga didalam beberapa lapisan yang sudah di kupas dijual oleh Parlindungan als Parlin bersama dengan Rz als CT (DPO) kepada pembeli barang bekas keliling menggunakan mobil Carry pick up warna hitam.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa : 1 (satu) Pisau Cutter warna hijau ,1 (satu) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna kuning , 5 (lima) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna hitam, 6 (enam) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna merah , 6 (enam) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna biru , 15 (lima belas) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna hitam , 30 (tiga puluh) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) plastik mika transparan dan 122 (seratus dua puluh dua) Potong pembungkus lapisan Kabel (Cable secondary 3c/1awg) warna putih.

Kini para Pelaku dan barang Bukti telah diamankan di Polsek Kubu guna pengusutan dan Pengembangan lebih lanjut, kepada para Pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *