Tidak Terima Sepeda Motor Dilarikan Oleh Seseorang, Pemiliknya Melaporkan kepolisi

Ket. Foto : Pemilik Sepeda Motor (Muhidin)

Simalungun – jurnalpolisi.id

Tidak terima sepeda motornya dilarikan oleh seorang perempuan bernama Intan Diana Manurung (39), penduduk simpang Air Merah, Kota Pinang, Labusel sejak 23/11/2022 Akhirnya pemilik motor tesebut melaporkannya kepolisi.

Pemilik sepeda motor BK 4372 WB Muhidin (53) yang awalnya tidak merasa curiga atas kedatangan Intan Diana Manurung bersama abangnya Sicam Manurung ke rumah Muhidin, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya

Ketika awak media ini mengkonfirmsi kepada pemilik sepeda motor, Muhidin memaparkan
Benar itu Intan diantar oleh abang kandungnya bernama Sicam Manurung ke rumah kediaman saya di Padang Mengkudu, Huta III, Pagar Bosi, Ujung Padang, Simalungun dan meminjam sepeda motor merek Honda type Revo dengan plat Nopol. BK 4372 WB milik saya ujar Muhidin Alasan meminjam motor tersebut untuk pergi ke pasar, tapi nyatanya sampai sekarang tidak dikembalikan imbuhnya

Sementara Dedi ( suami Intan) ketika dikonfirmasi melalui pesawat HP, 22 /8/2023 membenarkan bahwa sepeda motor tersebut berada dalam kekuasaannya sampai saat ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat adanya iktikad baik ataupun penyelesaian atas masalah tersebut oleh pihak peminjam, Namun demikian, Muhidin bersikukuh akan tetap konsisten menyelesaikannya nelalui meja hijau (w).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *