Stafsus Menkumham RI Silaturahmi Bersama Penggiat Seni di Kota Dumai.

DUMAI , jurnalpolisi.id

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum & HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase yang akrab disapa Falas menjalin silaturahi bersama perwakilan penggiat seni dan pimpinan paguyuban yang ada di Kota Dumai, Selasa (1/8/2023).

Pertemuan yang dilangsungkan di Balai Sri Bunga Tanjung tersebut dalam rangka diskusi, sharing, dan juga mensosialisasikan materi terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada peserta yang berasal dari sanggar atau komunitas pegiat seni.

Dalam paparannya, Falas mengungkapkan bahwa plagiarisme atau plagiat (penjiplakan) terhadap karya-karya anak bangsa di dunia digital kerap terjadi belakangan ini.

Ini merupakan suatu tantangan, khususnya bagi para pegiat dan penggiat seni. Di era digitalisasi seperti saat ini, karya seni yang dibuat sangat berpotensi untuk diplagiasi,” ucapnya.

Menurutnya, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai HAKI bagi masyarakat apalagi penggiat seni adalah masalah utama yang menyebabkan masyarakat tersebut skeptis dan enggan melakukan pendaftaran HAKI. Padahal, dengan adanya legalitas, dapat membuat karya-karya yang dihasilkan lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan.

Agar kasus plagiasi ditengah masyarakat khususnya penggiat seni dapat teratasi, Falas mengajak seluruh penggiat seni yang hadir untuk melek HAKI. Tujuannya supaya karya-karya yang dihasilkan tidak disalahgunakan oleh oknum yang merugikan pencipta karya. 

“Saya menyarankan kepada para penggiat seni yang ada di Kota Dumai untuk segera mendaftarkan perlindungan cipta atas karya-karyanya secara hukum sesuai arahan pemerintah,” ajak Falas.

Lebih lanjut disampaikan Stafsus Menkumham RI, Salah satu wujud sinergi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) telah melaksanakan penyuluhan ke berbagai sekolah maupun perguruan tinggi di Indonesia, termasuk kepada para seniman.

“Perlindungan HAKI itu penting dan bersifat delik aduan. Apabila si pencipta pertama tidak merasa terganggu jika karyanya dipakai orang lain tidak masalah, tapi jika dia terganggu maka harus lapor ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen KI yang diberikan kewenangan oleh negara dalam melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik kekayaan pertama suatu karya, konsekuensinya (bagi pelanggar) ialah pidana atau perdata,” pungkas Falas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting beserta jajaran Kanim Kelas I TPI Dumai.

Penulis : Fitri ( Wakaperwil Riau )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *