Soal Galian C Ilegal, Agus Salim Bakal Dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sumut

Langkat- jurnalpolisi.id

Anggota DPRD Langkat, Agus Salim bakal dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sumut terkait dugaan pengelolaan usaha tambang Galian C secara ilegal di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Pasalnya, keberadaan usaha galian material yang dikelola Agus Salim telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan begitu parah.

Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Monitoring Birokrasi (JMB) Sutoyo SH kepada wartawan, Selasa (29/8/2023) siang. Beliau berharap setelah kasus ini dilaporkan, Agus Salim dapat segera dipanggil untuk diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan pengelolaan galian secara ilegal di Kabupaten Langkat.

“Kami akan segera ke Dirkrimsus Polda Sumut untuk melaporkan saudara Agus Salim supaya dapat segera diproses secara hukum,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Sutoyo SH, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang Galian C milik Agus Salim yang tidak memiliki izin eksplorasi dan produksi dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup. Akibatnya, negara dalam hal ini sudah sangat dirugikan oleh aktivitas galian C ilegal yang dikelola Agus Salim.

Sebelumnya, Polres Langkat sudah berjanji akan menyelidiki keberadaan usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, salah satunya milik Anggota DPRD Langkat, Agus Salim. Namun sampai kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Langkat untuk menutup usaha galian C ilegal di kawasan tersebut.

Padahal, sudah jelas-jelas dari semua tempat usaha Galian C disana, tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan. Pun begitu, aktifitas pertambangan material ilegal di kawasan tersebut bisa aman-aman saja karena didekingi oknum aparat.

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik Agus Salim di Desa Pertumbukan, Galian C milik Samuel di Desa Pertumbukan (kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *