Soal Dugaan Pasar Malam Di Ngamprah KBB Curi Listrik Dari Gardu PLN, Begini Klarifikasi Deni Ayut

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Terkait dugaan pencurian listrik yang mewarnai pasar malam, seorang warga yang mengatasnamakan pengurus di RT 01 RW 02, Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang namanya tertulis dalam pemberitaan merasa dirugikan dengan adanya dugaan pencurian listrik dari Gardu induk milik PLN.

Sebut saja Deni Ayut, yang namanya telah disebut oleh seorang warga bernama Soleh, yang pada saat itu ikut berkecimpung memberikan penjelasan/ keterangan ketika Jurnal Polisi News mengkonfirmasi pihak pasar malam yang akrab disapa Kopral, Rabu (23/8/2023).

Dalam pesan rekam suara melalui aplikasi WhatsApp Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Deni Ayut menyampaikan klarifikasinya atas adanya dugaan pencurian listrik.

“Saya mau klarifikasi terkait dengan berita Jurnal Polisi News, bahwa disana menyatakan ada tindakan mencuri listrik di Gardu dalam kaitannya dengan pasar malam yang diadakan di RT 01 RW 02, Desa Ngamprah. Kami atasnama pengurus yang ada diwilayah RW 02 RT 01 tersebut, mohon dengan sangat untuk Jurnal Polisi News untuk mencabut pernyataan yang muncul dimedia sosial, bahwa kami terindikasi melakukan pencurian listrik,” ujarnya, pada Senin (28/8/2023).

Perlu diperhatikan, sambung Deni mengatakan, bahwa apa yang disangkakan atau diduga hal tersebut ternyata tidak dengan sebenarnya.

“Maka dari itu, kami mohon ke pihak Jurnal Polisi News untuk mengklarifikasi kembali tentang pernyataan yang muncul diberita tersebut. Kami atasnama pengurus yang ada diwilayah ini sama sekali tidak melakukan apa yang diduga oleh semua hal yang terkait dengan kepentingan pasar malam ini,” pungkasnya.

Dan kami akan buktikan semuanya, lanjutnya menuturkan, bahwa kami terdaftar di PLN untuk sarana dan prasarana pengadaan listrik tersebut.

“Jadi kami mohon sekali lagi untuk mengklarifikasi apa yang diduga oleh pihak Jurnal Polisi News bahwa kami melakukan tindakan yang tidak benar,” jelas Deni Ayut.

Selain itu, hal senada kembali disampaikan oleh orang yang sama dalam pesan rekam suara melalui aplikasi WhatsApp Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

“Kami atasnama pengurus yang ada diwilayah tersebut mengklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidak dengan sebenarnya. Kami tidak melakukan hal-hal yang diduga oleh pihak Jurnalis maupun pihak yang lain, sama sekali kami tidak melakukan tindakan pencurian listrik untuk kepentingan pasar malam,” katanya.

Jadi, kami mohon kepada pihak Jurnal Polisi News, masih dengan Deni Ayut menyampaikan, yang menyatakan pemberitaan disana untuk mencabut kembali, mengklarifikasi kepada pihak kami, bahwa dugaan tersebut tidak benar, terimakasih, mohon dipertimbangkan,” tutupnya.

Tak hanya itu, Deni Ayut juga mengirimkan foto kepada Jurnal Polisi News untuk membuktikan bahwa dugaan adanya tindak pencurian listrik itu tak benar.

Berdasarkan foto formulir permintaan penerangan sementara, yang dimohon pada 22 Agustus 2023 atasnama Taryana Saputra (Bazzar) kepada pihak PLN, tertulis nominal pembayaran per – sepuluh hari sampai dengan 2 September 2023, sebesar Rp871.596, dengan jam nyala 12 jam/ hari.

Sementara, pihak pasar malam (Kopral) menyampaikan dipemberitaan sebelumnya yang telah ditayangkan oleh Jurnal Polisi News, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp3 juta diawal, dengan jumlah uang yang diminta oleh pihak PLN sebesar Rp5,5 juta untuk satu bulan pemakaian listrik.

RED – TIM INVESTIGASI
(DRIVANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *