Sigap, Dalam Waktu 1×24 Jam Pelaku Pencurian di Bagansiapiapi Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Bangko
Bagansiapiapi , jurnalpolisi.id
Maling TV, pakaian dan sebagainya, RH alias Dede (31 tahun) dengan alamat Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ) diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Senin 31 Juli 2023. Pukul 16.45 WIB.
namun positif narkoba ini diciduk atas ulahnya beraksi melakukan pencurian dirumah milik korban seorang IRT bernama Desi Mira Lestari (42 tahun) yang terletak di Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Minggu 30 Juli 2023. Pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana pencurian oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
“Kejadiannya, saat saudari Pelapor pulang dari tempat kerjannya lalu ketika sudah sampai kerumahnya kemudian pelapor masuk kerumah, dan melihat TV merk Sanyo yang semula ada tergangtung diruang tamu sudah tidak ada lagi, barang-barang yang hilang lainnya adalah 2 buah panic masak, Puluhan helai baju dan celana. 1 Buah kaca mata warna pink dan 1 pasang sepatu boots. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta rupiah,kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ungkap AKP Juliandi.
Baca Juga :Gakkum LHK Tangkap Dua Penjual Kulit Harimau, Begini Kronologisnya
Lanjutnya, setelah menerima Laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian, bahwa diduga pelaku sedang berada di didepan rumah pelapor, kemudian unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko saudara Kompol Dedi Susanto, SH.
Kemudian, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. untuk melakukan penangkapan, Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K., M.H. menuju tempat rumah tersebut, dan sesampainya disana Tim Opsnal Polsek Bangko melihat 1 orang laki-laki sedang duduk didepan rumah tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku inisial RH alias Dede.
Baca Juga :Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Ianya mengaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor dan sebagain hasil curian nya telah ia jual seperti 1 unit TV merk Sanyo warna hitam kepada tukang rongsokan (butut-butut) yang mana breket TV tersebut dibuka pelaku dengan menggunakan pisau sangkur miliknya, dan kaca mata, serta pakaian milik pelapor ia simpan di dalam kamarnya.
“Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, bersama Barang Bukti, 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 buah kacamata beserta tempatnya dan 1 buah pisau sangkur. Tes urine tersangka, telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHP,” Imbuhnya.
Kabiro Panca Sitepu.