Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan JPU Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara

Langkat – jurnalpolisi.id

Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (21/8/2023) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan dengan nomor register: 387/Pid.B/2023/PN.Stb atas nama terdakwa PPB AMD.S,PD (38) penduduk Jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

“Seperti sidang-sidang sebelumnya korban yang didampingi Penasehat Hukumnya tetap menghadiri dan mengawal jalannya sidang”.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda.Panjaitan.SH dipimpin ketua majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.SH.MH dibantu dua anggota majelis Maria CN Barus S.IP.SH.MH dan Jiah Utzamah.SH.

Sebelum membacakan surat tuntutan Imelda Panjaitan.SH selaku JPU mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang dibacakan inti tuntutan dan terdakwa tidak keberatan saat ditanya Ketua Majelis Hakim.

Menurut surat tuntutan nomor register perkara: 133/I..2.25.3//05/2023 atas nama terdakwa PPB AMD.S,PD berdasarkan fakta terungkap dipersidangan atas keterangan para saksi korban dan saksi Ad Charge dan keterangan terdakwa sendiri dan alat bukti terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membuat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benardan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat” sesuai dengan dakwaan alternatif/kesatu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan sepatutnya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.Pertimbangan JPU yang menangani perkara ini.Hal-hal yang memberatkan: Bahwa akibat perbuatan terdakwa PPB AMD.S,PD tersebut , saksi Johan Iskandar,saksi Nurhidayati, saksi Alfisa Fitri, Faujiah Hanum, dan saksi Faisal Sibayan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).Bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.Akibat perbuatan terdakwa memalsukan tandatangan, sehingga pihak BRI percaya dan memberikan pinjaman sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang mana hal ini mengakibatkan kerugian Negara.Bahwa terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana pemalsuan tandatangan pada surat penyerahan hak ahli waris.Hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Imelda Panjaitan.SH selaku JPU dalam perkara ini supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1: Menyatakan terdakwa PBB AMD.S.PD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan alternatif kesatu.

2: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PBB.AMD.S.PD selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3: Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.4: Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Surat Penyerahan Hak Ahli waris dari yang menyerahkan waris Inayati, Johan Iskandar.S.St,Nurhidayati, Alfisa Safitri, Fauziah Hanim.ST, dan Faisal Sibiyan kepada yang menerima waris Panji Prima Budi.Amd.SPd, tanggal 02 Maret 2021.Dirampas untuk dimusnahkan. 1: (satu) Examplar warkah Surat Sertifikat Hak Milik Nomor: 957 atas nama Panji Prima Budi.Amd.SPd dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.5: Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000n (lima ribu rupiah).

Usai sidang dihalaman parkir PN Stabat Pengacara terdakwa Oscar Tampubolon.SH saat diminta tanggapan terkait tuntutan JPU terhadap klaennya, kita akan melakukan nota pembelaan seperti yang sudah kita sampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang tadi, kata Oscar sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Soffan.SH selaku Penasehat Hukum para korban usai sidang saat diwawancarai awak media ini mengatakan, pada intinya dalam proses persidangan secara fakta terdakwa dinyatakan oleh JPU telah melakukan pemalsuan tandatangan, tetapi berdasarkan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum kami sudah mendapatkan keadilan, terdakwa dituntut 4 tahun.Terimaksih kepada saudara JPU.Harapan kami mudah-mudahan para korban kedepannya mendapat keadilan seperti apa yang sudah dilakukan JPU.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *