Sandang Status Tersangka Camat Kei Kecil Timur Tetap Aktif Berkantor

Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id

Camat Kei Kecil Timur Abas Apolo Renwarin (AAR), digadang – gadang terlibat langsung dengan kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP), bersama Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag. Namun kini, dirinya masih saja aktif berkantor

Berdasarkan informasi yang diterima Jurnal Polisi.id, menyebutkan kalau Renwarin berstatus tersangka, dikarenakan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Dinas Sosial Kota Tual.

Selain Renwarin, beberapa ASN juga sudah menjalani pemeriksaan diantaranya Ahmad Roroa, yang pada saat itu sebagai Kepala Seksi Penyantunan Anak dan Lasia Dinsos Tual

” Statusnya kini sebagai tersangka, berkasnya sejak Agustus tahun lalu. Dan sudah sampai ke Kejati Maluku,”ujar sumber seperti dikutib Senin, (08/08/2023)

Menyimak pada pada deretan kasus yang terjadi belakangan ini, marak sekali para tersangka masih bisa menghirup udara segar, bahkan tak tanggung-tanggung diantaranya, terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN). Semestinya jika sudah menyandang status tersangka, maka harus diberhentikam sementara.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil, yang sudah dirubah menjadi ‘PP Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS, maka manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, Renwarin yang sudah manyandang status tersangka masih saja diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan Camat, pada Kecamatan Kei Kecil Timur. Bahkan ikut andil pada penempatan beberapa kepala desa yang ada di tempatnya bertugas.

Miris kalau korupsi berjamaah yang dilakukanya bersama para ASN lainya merugikan negara Rp. 1,8 Milyard. Dan itupun berdasarkan temuan BPK perwakilan Maluku.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *