Saksi Dari Keluarga ASP Bongkar Dugaan Istri Yama Carlos, Selingkuh Hingga Tinggal Satu Rumah Bersama

Tangerang Selatan – jurnalpolisi.id

Yama Carlos Pria berusia 42 tahun itu mengungkapkan, menggelar sebuah konferensi pers didampingi pengacaranya, Ricci. Yama Carlos mengeluarkan sejumlah pernyataan yang bertujuan untuk keterangan saksi baru, keterangan saksi tersebut dari keluarga ASP dengan Arfita Dwi Putri yang berada satu rumah, saksi memberikan keterangan usai dirinya hadir di Polres Tangsel, saat di jumpai awak media. Selasa, 15/8/2023.

Kuasa hukum Yama Carlos, Ricci menjelaskan bahwa saksi itu memberikan keterangan soal adanya Marco berada satu rumah bersama Arfita dengan pria lain yaitu ASP.

Kali ini, Yama Carlos menuduh sang istri telah berselingkuh. Untuk memperkuat tudingan tersebut, Yama Carlos menghadirkan seorang saksi baru dari keluarga ASP yang melihat langsung dalam keterangan di Polres Tangerang Selatan.

Saksi baru dari keluarga ASP menjelaskan, saat ini Arfita tinggal satu rumah, bahkan satu kamar sejak bulan Juni 2023, bahkan hingga saat ini, dalam keterangan kuasa hukum Yama Carlos dari saksi pihak keluarga ASP dan mengucapkan rasa terimakasih.

“Kami bertema kasih, ada pihak keluarga ASP yang telah mendukungnya mengungkap fakta, sehingga terbongkarlah kelakuan perbuatan Arfita dan ASP” ucap Ricci.

“Bahkan ada hasutan terhadap Marco anak Yama Carlos, Arfita berusaha menjauhkan Marco, putranya, dari ayah kandungnya sendiri. Hasutan tersebut diungkapkan bahwa ayah Marco itu orang jahat, setiap hari di hasut” dalam keterangannya.

Bahkan Arfita disebut berada satu rumah, dan Marco didalam kamar bertiga yaitu Arfita, ASP dan Marco anaknya di tengah-tengah beliau.

“Menurut saya kesaksian dari keluarga ASP dan Arfita selingkuhan istri Yama Carlos, yang memberikan kesaksian dengan mengatakan bahwa mengetahui keberadaan satu rumah, Arfita bersama laki-laki yang berinisial ASP, yang diduga selingkuhannya, dan juga bersama Marco, dalam satu rumah” ujar Ricci saat ditemui dalam keterangannya di Polres Tangerang Selatan.

Di samping itu, Yama Carlos juga buka suara dan menanggapi pernyataan Arfita soal penyesalannya menikah beda agama yang ingin mendekatkan diri kepada Tuhan hingga akhirnya menggugat cerai suaminya, Yama Carlos Pria 42 tahun itu juga heran dengan pernyataan Arfita yang ingin mendekatkan diri kepada Tuhan belum bercerai tetapi satu rumah dengan pria lain.

Menurut Yama Carlos, apa yang disampaikan oleh Arfita sangat bertolak belakang dengan perilakunya selama ini. Bahkan, Yama Carlos menuduh istrinya pernah berfoto mesra dengan pria lain tanpa seizinnya.

“Saya garis bawahi, yang bawa-bawa agama, yang membuat gugatan tentang agama, yang katanya mau kembali ke jalan yang benar, ya saya per garis bawahi aja, pantas nggak kalau orang yang mengaku mau kembali ke jalan yang benar dan statusnya masih istri orang dan masih berproses di PN Tangerang, tinggal satu rumah dengan suami orang?” jelas Yama Carlos.

Yama Carlos juga menyayangkan sikap istrinya yang melibatkan anaknya untuk bertemu dengan pria selingkuhannya. Yama Carlos pun memiliki keterangan saksi hari ini, keterangan tersebut memperlihatkan Arfita dan Marco sedang berada di rumah pria berinisial ASP tersebut.

“Ini keterangan saksi dari kelurga ASP di rumah. Makanya saya bilang, sebusuk atau selicin apapun kalian, nggak bisa ngalahin jalur langit, saksi saya berada di rumah ASP” pungkas Yama Carlos.

Dalam keterangan usai memberikan kesaksian di polres Tangsel, Yama Carlos tak mau terlena dalam gugatan cerai dan isu perselingkuhan, pihak Yama saat ini hanya fokus membawa Marco dari tangan Arfita.

“Yama Carlos fokus membawa Marco kepadanya. Karena, Marco ingin disekolahkan, Marco ini masih di bawah umur dan sering di hasut untuk dijauhkan dari ayahnya, Marco harus dibiayai dan dihidupi oleh orang tua ayah kandungnya,” kata Ricci.

Ricci Pengacara Yama Carlos juga menuding Arfita sengaja melakukan gugatan cerai karena ingin menutupi kejahatan perselingkuhannya.

“Ini gugatan perceraian untuk menutupi perbuatan perselingkuhan dan jeratan pidana,” tutup Ricci.

Editor: Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *