Polsek Pujud memusnahkan barang bukti narkotika narkotika jenis sabu seberat 26,50 Gram
ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id
Bertempat di Mapolsek Pujud di Jln. lintas Teluk Nayang Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Polsek Pujud Polres Rohil telah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika narkotika jenis sabu seberat 26,50 Gram, Rabu 30 Agustus 2023.
Diawali dengan Pembacaan Kronologis Perkara, Pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sita Norkoba. Pengecekan (Test Kit) BB yang akan dimusnahkan oleh Kanit Provost Polsek Pujud. BB berasal dari tersangka atas nama SA (28) dan ST (24) dicampur deterjen dan diblender lalu di masukkan ke Closed.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari kedua tersangka yang digelar oleh Jajarannya di Polsek Pujud.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti, Dasar hukum Pemusnahan Barang Bukti ini adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 03 AGUSTUS 2023. Dan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2451/L.4.20/Enz.1/08/2023, Tanggal 10 Agustus 2023. Status 1 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,26 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 36,5 gram. Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gram dikirim ke labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian Perkara di Persidangan,” kata Aipda Dewy Satria.
Lanjutnya, barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,50 gram di Musnahkan. Pembungkus barang bukti berupa plastik bening dengan berat 1,76 gram. BB dimusnahkan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam belander dan di campur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan pengilingan menggunakan belander hingga halus. Setelah di laksanakan belender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke dalam kloset toilet dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh tersangka.
“Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika,” jelas Aipda Dewy Satria lagi.
Kegiatan dihadiri oleh, Camat Pujud diwakili Kasi umun Awaluddin, Kanit Reskrim Polsek Pujud Iptu Y. U. Sormin, Ka Puskesmas Pujud Nela Karmila, Kasat Narkoba melalui virtual/online diwakili oleh KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim PTU, Kasi Propam melalui virtual/online diwakili oleh Briptu Riad, Kasat Tahti melalui virtual/online Iptu Jonera Putra, Kasiwas melalui virtual/online di Wakili Bripka Rimko Silaban, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online Nadini Cista, Ps. Kanit Provost Polsek Pujud Aiptu Reza Farhan dan Penasehat hukum/advokat tersangka melalui Fandi Satria.
“Tersangka penyalahgunaan narkotika saudari SA alias Susi dan ST alias Inun, Undangan dan rekan media atau pers dan Personel Polsek Pujud. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan lancar,” pungkas Aipda Dewy.
Kabiro Panca SITEPU