Polres Indramayu Hancurkan Ribuan Botol Miras Melalui Pemusnahan Alat Berat
Indramayu – jurnalpolisi.id
Polres Indramayu jajaran Polda Jabar telah melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dengan cara menggilasnya menggunakan alat berat.
Total sebanyak 14.868 botol miras dimusnahkan hari ini di Mako Polres Indramayu pada Kamis (31/8/2023).
Mirip dengan aksi aksi pemusnahan sebelumnya, barang-barang tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan oleh polisi di berbagai lokasi di Indramayu.
Pihak kepolisian memberikan peringatan tegas kepada para penjual dan bandar miras yang beroperasi di Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyatakan bahwa ribuan botol miras ini berasal dari berbagai jenis minuman.
“Total terdiri dari 11.035 botol miras berbagai merk, 1.444 liter tuak, dan 2.389 liter ciu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
Pemusnahan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadap barang-barang sitaan tersebut menjadi inkrah dan tidak dapat diajukan banding lagi.
Kapolres Indramayu menambahkan bahwa barang-barang ini berhasil dikumpulkan oleh polisi dalam rentang waktu April hingga Agustus 2023, yaitu dalam waktu hanya 4 bulan.
Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran miras di Indramayu masih cukup signifikan.
Kapolres Indramayu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Baik toko maupun distributor yang terlibat dalam peredaran miras juga ditegaskan oleh AKBP M Fahri Siregar untuk menghentikan aktivitas ini.
Selain membahayakan kesehatan, konsumsi miras juga dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana kejahatan.
“Kami akan terus menjalankan penegakan hukum terkait dengan peredaran miras ini,” tegas Kapolres.
Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, S. IP