Polda Kepri Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai Kelompok Masyarakat Di Batam
Agustus 24, 2023
BATAM, jurnalpolisi.id
Polda Kepri melakukan pengamanan aksi unjuk rasa damai kelompok masyarakat Kota Batam yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Aliansi Pemude Melayu dan Lembaga Adat Kesultanan Riau di Kantor BP Batam yang menolak relokasi 16 titik kampung tua yang berada di wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang. Rabu (23/8/2023).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan sejumlah ratusan personil gabungan Polri – TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan Polda Kepri dalam rangka pengamanan aksi yang berlangsung didepan kantor BP Batam.
Seperti yang diketahui dalam aksinya ada beberapa poin orasi yang disampaikan oleh masa pengunjuk rasa diantaranya, warga menolak tegas relokasi 16 titik kampung adat tua yang berada di wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang. Warga juga meminta pemerintah mengakui tanah adat dan ulayat warga, dan meminta pemerintah menghentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua, Rempang Galang.
Dalam menyampaikan aspirasinya, para peserta aksi unjuk rasa diterima Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol. Ulami Sudjaja, S.H., Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., dengan di dampingi Dandim 0316/Batam Letkol Inf. Galih Bramantyo dan Kajari Batam Herlina Setyorini,S.H.,M.H., yang meghimbau para peserta aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib, tidak anarkis dan rusuh.
Selang beberapa saat Kepala BP Batam menemui warga. Beberapa perwakilan massa yang tergabung dalam aksi ini kemudian diminta untuk bernegosiasi dengan Kepala BP Batam. Sekira pukul 14.30 Wib massa Aksi kembali ke BP Batam dan mengantarkan Surat Pernyataan Sikap berusaha untuk menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait proyek relokasi kampung tua di Rempang Galang.
Dalam konteks ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Meskipun demikian, Kabidhumas Polda Kepri juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya. Kabidhumas Polda Kepri mendorong agar pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak, dan damai.
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka memajukan Kesejahteraan Masyarakat demi Masa Depan yang lebih baik,” Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Terakhir, Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para peserta aksi unjuk rasa atas pelaksanaan yang aman dan tertib. Ini merupakan langkah positif dalam memastikan ekspresi masyarakat didengar sambil menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Sahril JPN)