PENGEDAR Sabu Jualan di Pondok Ladang, Terciduk Tim Karhutla
PEKANBARU– jurnalpolisi.id
Seorang pelaku bernama Ameng (37) ditangkap pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya Pekanbaru lantaran ketahuan menjual sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Ahad (06/08/24) mengatakan, pihaknya pada Kamis (03/08/23) melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan yang berada di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.
“Pada saat melakukan penyelidikan, tim menjumpai sebuah gubuk di Jalan Bencah Basung dan mendatangi gubuk tersebut. Terlihat ada 1 orang yang melarikan diri dan 1 orang lainnya masuk kedalam gubuk secara tergesa-gesa,” kata Dodi, Ahad (6/8/2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk tersebut, petugas menjumpai barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat ditanyakan kepada pelaku siapa pemiliknya, ia mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya.
Atas temuan tersebut selanjutnya petugas membawa barang bukti dan tersangka ke kantor Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ini pengedar narkotika jenis sabu. Ada 2 bungkus narkotika sabu-sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 4,49 gram,” pungkasnya.
Kabiro Panca Sitepu.