Pemkab Bogor Ajak Camat Sinergi dan Gerak Cepat Tangani Bencana Kekeringan
Agustus 30, 2023
CIBINONG Bogor – jurnalpolisi.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin minta kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Camat se-Kabupaten Bogor untuk sinergi gerak cepat menangani bencana alam kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, hal itu ditegaskan Sekda Kabupaten Bogor saat memimpin apel di halaman kantor Setda, Rabu (30/8/23).
Ia juga meminta kepala PD dan Camat untuk juga sosialisasikan kepada masyarakat kekeringan ini diprediksi akan berlangsung hingga September kita akan memasuki musim penghujan pada Oktober nanti.
“Kita harus gerak cepat antisipasi secara bersama-sama agar bisa lebih maksimal dalam penanganannya, karena kemarau ini tidak hanya kekeringan juga potensi kebakaran dan penyakit disentri kolera, gagal panen dan lainnya,” ungkap Burhan.
Lanjut Sekda, Pemkab Bogor secara rutin terus mengirimkan pasokan air bersih untuk masyarakat yang terdampak kekeringan, sekitar 18 tangki air bersih diturunkan untuk mendistribusikan air bersih secara bergantian ke wilayah yang mengalami kekeringan dan kesulitan pasokan air bersih.
“Ada 18 Tangki air bersih kita kirim secara bergantian ke 98 desa setiap harinya, walau belum maksimal harapan kami minimal kebutuhan masyarakat terpenuhi,” jelas Sekda.
Menurut Burhanudin, selain konsen pada penanganan kekeringan pihaknya juga tengah konsen terhadap penanganan stunting yang massif di Kabupaten Bogor. Salah satunya melalui skema intervensi stunting kolaboratif. Dimana seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) disebar ke 40 Kecamatan, untuk menangani stunting hingga tuntas bersama para camat hingga Desember 2023 mendatang.
“Sebagai upaya untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Bebas Stunting di 2024 mendatang serta mendukung terwujudnya bonus demografi 2045 nanti”, hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
Katanya, data stunting by name by address (BNBA) sedang siapkan, di intervensi stunting kali ini ada dua metode yang dilakukan pertama penanganan langsung personal yang mengalami kasus stunting, mulai dari penimbangan, pemeriksaan kesehatan rutin, pengawasan tumbuh kembang dan pemberian makanan tambahan.
Sementara untuk penanganan tidak langsung jika faktor penyebab rumah yang tidak layak maka penanganannya melalui bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), namun jika faktor penyebabnya sanitasi maka penanganannya melalui pembangunan jamban keluarga sehat dan sanitasi.
“Para kepala PD akan kami “kawinkan” dengan 40 camat untuk melakukan intervensi stunting di kecamatan masing-masing. Tiap camat akan didampingi satu kepala PD dan pejabat utama yang ditugaskan menangani stunting melalui Surat Keputusan Bupati, supaya Kabupaten Bogor bebas stunting 2024,” imbuhnya.
Sumber : (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Kabiro Sidabutar – JPN