Pansus D Lapor Hasil Kerja Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

DUMAI , jurnalpolisi.id

Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus D Tahun 2022 Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Dumai, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai, Rabu (2/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto. Dari 30 anggota DPRD, 22 Anggota DPRD Dumai telah menandatangani absensi dan memenuhi quorum, sehingga Rapat Paripurna dapat dilaksanakan.

Di dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) D pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyampaikan laporan hasil kerjanya usai membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta, selaku Juru Bicara Pansus D menyampaikan secara langsung laporan hasil kerja.

Dari semua penjabaran yang disampaikan Johannes, kesimpulannya adalah seluruh anggota Pansus yang melakukan pengkajian dan pembahasan Ranperda ini telah setuju secara bulat untuk melanjutkan pada agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Dumai ini.

“Kami berharap, agar seluruh anggota dewan yang terhormat dapat menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai, sehingga dapat diundangkan tepat pada waktunya,” ucap pria yang akrab disapa Aci.

Agenda dilanjutkan dengan pengambil keputusan dalam Rapat Paripurna, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat 4 huruf (a) angka 2 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai.

“Apakah saudara-saudara anggota dewan yang terhormat, menerima laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah dibacakan tadi, dan Apakah saudara-saudara anggota dewan yang terhormat setuju Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah dibahas tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai?” tanya Suprianto.

“Setuju!” ucap serentak para anggota DPRD yang hadir.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai, wa bil khusus kepada Panitia Khusus D DPRD. Sesuai dengan apa yang telah diprogramkan dan dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus tuntas melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikannya bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. 

Kemudian, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. 

“Karenanya, Ranperda yang akan ditetapkan di atas tentu sudah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait pajak daerah, Ranperda tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan sehingga terus berada dalam kondisi optimal. 

”Alhamdulillah, dalam setahun terkahir, capaian Pendapatan Asli Daerah yang seyogyanya terdiri dari Pajak Daerah terhitung tinggi dan melebihi target. Namun kami sangat memperhatikan saran dari Dewan Yang Terhormat agar kami tidak jumawa sambil terus optimis tanpa berpuas diri. Melalui bimbingan Dewan Yang Terhormat kami berupaya untuk lebih baik lagi kedepannya. Termasuk saran agar perhitungan lebih tepat, matang dan mendetail mengenai pajak daerah guna meningkatkan PAD,” tutur Indra.

Sementara itu ranperda terkait retribusi daerah, dimaksudkan untuk lebih memperjelas cakupan-cakupan mana saja yang nantinya di cover dalam retribusi daerah. 

Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai, khususnya Pansus D telah membahas langkah-langkah penting dalam meningkatkan retribusi agar optimal. 

“Kami menyadari bahwa memiliki target yang jelas dan realistis sangat penting untuk memastikan keberhasilan keuangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, Pemko Dumai harus melakukan perhitungan yang cermat terhadap potensi PAD yang dapat dihasilkan,” imbuhnya.

Ia juga memahami bahwa perencanaan yang berdasarkan data dan analisis yang akurat akan menjadi pondasi yang kuat untuk mencapai target retribusi yang diinginkan. Terlebih lagi, dinamika di lapangan terus berfluktuatif. Karenanya, Ranperda ini adalah usaha kita melakukan perbaikan.

“Itulah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Atas nama Pemerintah Kota Dumai, sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Pansus D dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas kerjasama yang selama ini kita jalin,” tutupnya.

Turut hadir Forkopimda Kota Dumai, para Asisten dan Staf Ahli, Inspektur Kota Dumai atau yang mewakili, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian lingkup Pemerintah Kota Dumai, Camat dan Lurah se Kota Dumai atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta para tamu undangan yang berkesempatan hadir.

Penulis : Fitri ( Wakaperwil Riau ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *