MTS MA’ARIF DARUSSULAEMAN DIDUGA KUAT LAKUKAN PUNGLI DI SEKOLAH

Subang – jurnalpolisi.id

Sabtu – 26/08/2023 Dengan adanya dugaan Pungli di MTS MA’ARIF DARUSSULAEMAN yang berlokasi di Jln Krajan Dalam,No.99 Rt.015/006, Desa Batangsari Kecamatan Sukasari,Kabupaten Subang Jawa Barat didatangi Awak Media,Jum’at – 25 Agustus 2023.

Kepala Sekolah ( Kepsek ) Mts Ma’Arif Darusulaeman, Drs.Said Hafidz saat dikonfirmasi Awak Media Bidik Nasional bersama JurnalPolisi,menjelaskan,” memang benar adanya pembayaran yang harus dilunasi/dibayar oleh Siswa/Siswi, dengan rincian pembayaran sebagai berikut : 1.Pembayaran Infaq Masjid Rp.350.000,-/murid.

  1. Pembayaran Kegiatan Perpisahan Rp.350.000,-
    3.Pembayaran Sampul Rapot Rp.50.000,-
    4.Pembayaran Kegiatan Ujian Asesmen dan Penyewaan Komputer Rp.250.000,-
    5.Pembayaran Baju Batik Rp.150.000,-
    6.Pembayaran Atribut Sekolah Rp.50.000,-
    7.Pembayaran Kegiatan Kesiswaan Rp.100.000,-
    8.Pembayaran Sampul Rapot Rp.50.000,- jadi jumlah total yang harus dibayar Rp.1.350.000,- .

Dengan adanya rincian tersebut sebesar Rp.1.350.000,- Kepsek ( Drs.Said Hafidz ) membenarkan saat dikonfirmasi. Lanjut,” selain itu Kepsek ( Drs.Said H ) mengatakan” Tahun 2022 dan 2023 tidak mengetahui adanya bantuan yang didapat dari Program Pemerintah,PIP/KIP untu Mts Ma’Arif Darussulaeman,ucapnya.

Ironisnya,” sedangkan Tahun 2022, siswa/si Mts tersebut mendapatkan bantuan dari Program PIP/KIP sebesar Rp.750.000,-/Siswa, dan Tahun 2023 mendapatkan bantuan sebesar Rp. 350.000,-/siswa, namun kepala sekolah mengatakan tidak tau adanya bantuan tersebut saat dikonfir Awak Media.

Menurut keterangan dari beberapa nara sumber yang enggan disebut nama nya, menjelaskan,” dengan adanya bantuan dari PIP/KIP pada Tahun 2022, Rp.750.000,-/siswa. Dari Rp.750.000,- yang diterima oleh siswa hanya Rp.50.000 saja. Dari Rp.750.000, dipotong Rp.400.000, oleh pihak sekolah,dengan dalih untuk membayar cicilan disekolah yang jumlahnya Rp. 1.350.000, otomatis kalau dipotong Rp. 400.000, terus Rp. 50.000, yang diterima murid, berarti masih ada sisa Rp.300.000 lagi, nah itu kemanakan”ucap wali murid. Dan tahun 2023 dapat bantuan lagi sebesar Rp. 350.000/siswa, dipotong oleh pihak sekolah Rp.150.000,- dan yang diterima murid Rp.100.000, nah” sisanya Rp.100.000 itu dikemanakan,ucap walimurid.

Dengan adanya potongan sebesar,total Rp.550.000, untuk membayar cicilan disekolah dengan jumlah yang harus dilunasi Rp.1.350.000/siswa. Yang seharusnya sisa pembayaran yang harus dilunasi Rp.800.000 lagi, namun walimurid tetap harus membayar Rp.1.350.000.

Dengan adanya Pungutan Liar ( Pungli ) akan dikenakan sangsi, sebagaimana yang sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan.

( Rb JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *