Modus Beli Mobil, Lalu Lumpuhkan Penjual Dengan Alat Kejut Listrik, Lelaki Ini Berakhir Diringkus Polresta Banyumas

Banyumas- jurnalpolisi.id

Seorang lelaki dengan inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas berakhir diringkus Polsek Purwokerto Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas.

FI berhasil diamankan saat akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (5/8/2023) pukul 15.30 WIB lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH mengatakan, FI berhasil diringkus setelah hendak melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik

“Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura pura melakukan pembelian Mobil Rush kepada Korban,” kata Kasat Reskrim, Kamis (10/8/2023).

Setelah korban atau penjual mobil bernama Rizky Cahya, warga Windujaya Kedungbanteng ini yakin mobilnya akan dibeli oleh pelaku FI.

Pelaku FI kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono.

“Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi, dan tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban,” jelasnya.

Berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik untuk mengambil mobil milik korban. Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.

Dan pelakupun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam di sekitar area parkir, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat,” papar Kasa Reskrim.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara mengenai kronologi awal kejadian. Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu. Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,

“Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban,” ungkapnya.

Kemudian pada Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup untuk membeli mobil milik korban dan pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

“Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu. Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan, namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan,” pungkas Kasat Reskrim.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *