MENGUPAS TUNTAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI TUBUH DAD, BERDASARKAN TATA ORGANISASI DAD KALTENG

Kalimantan Tengah – jurnalpolisi.id

Agar masyarakat luas, khususnya orang Dayak yang peduli akan kemajuan Orang Dayak, yang mempercayakan pengurus DAD Kalteng mendukung kesejahteraan orang Dayak melalui pengelolaan organisasi yang terbuka dan jujur, mengetahui adanya dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng.

Sabam Sitanggang Pengacara yang lahir dari seorang Ibu, Warga Dayak Bukit Rawi, Pinggiran Sungai Kahayan, yang juga menjadi kuasa hukum Sadagori Binti, Menguraikan dugaan tindak pidana penggelapan , yang diduga merugikan DAD Kalteng, senilai 2,8 miliar rupiah.

Melalui rilisnya kepada Wartawan, Sabam mengatakan, Selaku pelapor, Sadagori Binti, yang akrab disapa Ririen Binti , mempunyai dasar yang kuat untuk melapor, karena Ririen Binti adalah salah satu pengurus DAD Kalteng, pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, tahun 2017.

Kemudian berdasarkan Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, yang ditandatangani oleh Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng, pada tanggal 15 Maret 2019, pada pasal 7, tentang Azaz dan Kedaulatan, ditegaskan “KEDAULATAN DEWAN ADAT DAYAK KALTENG, BERADA DI TANGAN ANGGOTA DEWAN ADAT DAYAK KALTENG“ yang artinya, setiap anggota, atau pengurus DAD Kalteng berdaulat untuk menjaga nama baik organisasi. Sehingga organisasi bisa berjalan sesuai aturan organisasi, dan apabila ada dugaan tindak pidana yang merugikan organisasi, maka anggota / pengurus DAD Kalteng secara pribadi berdaulat untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Karena Kedaulatan DAD Kalteng berada di tangan anggota/pengurus DAD Kalteng, maka semua pengurus berdaulat, serta punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng secara organisasi,“ tegas Sabam

Sabam juga menambahkan, terkait perjanjian dengan PT BMB yang ditandatangi oleh oknum pengurus DAD Kalteng, yang bersangkutan melanggar aturan, sesuai Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, pasal 16, yang Pengurus DAD Kalteng berhak untuk:

Poin b “Menandatangani perjanjian kemitraan dengan pemerintah, dengan swasta, dan dengan lembaga-lembaga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

NAMUN PADA poin d, diatur “Untuk melaksanakan poin b, HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN rapat pleno DAD Kalteng.

Saat menandatangani kerja sama dengan PT BMB, sang oknum pengurus DAD Kalteng tersebut tidak pernah mendapat persetujuan melalui rapat pleno DAD Kalteng.

Kemudian pada pasal 17 disebutkan “Pengurus DAD Kalteng bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh tugas berdasarkan wewenang dan hak yang diembannya dengan ketentuan sebagai berikut

“Setiap perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh dan atas nama DAD Kalteng , demikian juga terhadap segala macam bantuan yang diterimanya, WAJIB disampaikan kepada seluruh anggota“.

Namun Faktanya, apa yang mereka lakukan tidak pernah dilaporkan kepada seluruh pengurus DAD Kalteng dan bantuan sebanyak 2,8 miliar yang mereka terima juga tidak pernah dilaporkan, sebagaimana aturan DAD kalteng.

“Melalui perbuatan yang menyimpang dari Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, maka saya meyakini itulah awal dari dugaan tindak pidana penggelapan terjadi,“ tegas Sabam

Sabam kembali menambahkan , terkait KEUANGAN, dengan tegas pada Pasal 25, angka 1 poin c, disebutkan “Keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng , diperoleh dari bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat“.

Namun pada angka 2 ditegaskan “Setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang WAJIB dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota. Namun faktanya, yang bersangkutan, selaku penerima dana 2,8 miliar dari PT BMB tidak pernah membukukan dan melaporkan penerimaan uang miliar rupiah tersebut kepada seluruh anggota DAD Kalteng, sebagaimana ketetapan yang berlaku.

“Karena sang oknum tidak pernah terbuka kepada seluruh anggota terkait penerimaan uang yang mengatas namakan DAD Kalteng, maka hal tersebut mengangkangi ketetapan DAD Kalteng, yang berujung terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan,“ tegas Sabam

Menutup pernyataannya, Sabam, sangat mengapresiasi gerakan Subdit Kamneg , dibawah kendali Bapak Dirreskrimum yang baru, yakni Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, yang bergerak cepat dan tepat, sehingga pihaknya meyakini dalam beberapa waktu ke depan kasusnya naik ke Penyidikan untuk penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng, menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, Sabam Sitanggang, menyerahkan surat dukungan Belasan orang Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta,serta Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa, kepada Dirreskrimum Polda Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *