Lagi Lagi Polres Rokan Hilir Amankan Tujuh Ton Kayu Tanpa Izin

ROHIL , jurnalpolisi.id

Polres Rokan Hilir, Riau mengamankan sekitar tujuh ton kayu yang diangkut tanpa izin. Kayu tersebut diamankan dari sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9769 PO di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Teluk Pulau, Rimba Melintang, Rokan Hilir.

“Kami telah mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dan sekitar 7 ton kayu olahan berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (11/8/2023).

Barang bukti diamankan pada 6 Agustus 2023 lalu. Saat dihentikan, sopir berinisial ASS tidak dapat menunjukkan surat izin terkait pengangkutan kayu tersebut. Namun pelaku mengakui bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari Beto Lurus dan rencananya akan diantar ke Kubu.

Saat ini, polisi sudah pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi terkait. Kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan kayu-kayu yang diangkut tanpa izin tersebut.

”Pelaku dipersangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 37 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *