konflik Agraria di Provinsi Jambi dan Riau Masih Banyak

Agustus 27, 2023

Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahyanto

JAKARTA — jurnalpolisi.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan konflik agraria di Provinsi Jambi dan Riau masih banyak. Bahkan, Jambi menduduki posisi ketiga di Indonesia terkait permasalahan itu.

Ia mengaku terus menerima aduan konflik agraria yang terjadi di Jambi. Persoalan tanah yang diduduki warga transmigrasi juga menjadi sorotan Kementerian ATR/BPN.

“Kita masih terus menerima aduan permasalahan lahan atau tumpang tindih. Hari ini kita sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. Terkait transmigrasi, itu bagian dari strategis nasional. Akan kita selesaikan,” kata Hadi saat mengunjungi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muara Jambi, Jambi, Kamis (24/8) siang.dikutip media bergelora.com

Dalam kesempatan yang sama, Hadi mengapresiasi BPN Provinsi Jambi yang berhasil ‘memanen’ 13.366 sertifikat tanah tahun ini. Terlebih lagi sebagian sertifikat itu termasuk bagian dari penyelesaian konflik agraria.

“Kami bersyukur berkat kerja sama pemerintah, BPN, kepolisian, kejaksaan dan TNI. Permasalahan di Provinsi Jambi semakin berkurang,” ujarnya.

Ia pun mengatakan pihaknya menargetkan 2,5 juta bidang tanah yang sudah disertifikasi. Yang sudah terdaftar mencapai 1,8 juta bidang.

“Sisanya, 700 ribu lebih bidang lagi belum terdaftar. Saya sudah sampaikan ke Kakanwil BPN Jambi. Setidaknya, sebelum 2024 sudah 90 persen,” ujarnya.

Kepada media ini di Jakarta dilaporkan dari Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan konflik agraria di Jambi tidak bisa dibiarkan. Karena itu, ia berharap komitmen dan peran aktif lebih dari Kementerian ATR BPN.

“Menteri juga menyentil konflik lahan. Ini harus diselesaikan, bagaimana korporasi dan rakyat bisa berdampingan. Bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau tidak selesai jadi boom waktu,” katanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *