KEPSEK.SDN.050590 DI DUGA TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS, PATUT DI PERTANYAKAN
Langkat – jurnalpolisi.id
Kepala sekolah SD,Negeri 050590 Padang cermin kecamatan selesai kabupaten Langkat Rasta Malem.S.pd.M.si diduga tidak transparan dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bos. Hal ini bertolak belakang dengan Permendiknas Nomor: 37 Tahun 2010 ,tentang petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS dan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.(KIP)
Dari pantauan wartawan media ini di sekolah SDN.050590 diruang guru dan diruang Kantor Kepsek SDN 050590 di duga papan informasi tentang penggunaan dana bos.tidak terpajang,dan tidak seperti sekolah lainnya
Penyimpangan dana bos di sekolah belakangan ini nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik
.pada hal Berdasarkan permediknas Nomor:37 Tahun 2010,
“Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi tentang penggunaan dana BOS nya,Agar masyarakat tahu dan terkesan Transparan,seperti berapa jumlah Nominal Bantuan dana BOS yang di terima pihak sekolah setiap Tahunnya,serta jumlah siswa yang menerima bantuan BOS di sekolah tersebut,sebab indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah selama ini Nampaknya sudah menjadi penomena umum,salah satu penyebab Rendahnya Transparansi dan Akuntabilitas dari pengelola dana BOS itu sendiri
Dalam investigasi LSM Gempur Langkat dan pantauan awak media ini, selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana bos, Kepsek.050590 Padang cermin Rasta Malem.S.pd, juga diduga menyimpang dari Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos,
Menurut salah satu sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya di lingkungan sekolah tersebut,mengatan Kepsek SDN,050590 Padang cermin kecamatan selesai kami duga tidak pernah melakukan perawatan ringan terhadap gedung sekolah,dan bisa di lihat platpon/Asbes Atas tampak Bolong Bolong, pada hal Siswa/i nya hampir mencapai 350 orang dan Anggaran BOS yang di terimanya bisa mencapai lebih dari Rp.300( tiga Ratus juta, rupiah) pertahunya. Ujar sumber tersebut.
Ketika di tanya kepada salah satu guru yang lagi lagi enggan menyebutkan jati dirinya tentang, dimana letak papan informasi Rincian penggunaan dana BOS ,di pajang dia mengatakan,” kami tidak Tau pak ucapnya” sementara Kalo tentang kebutuhan sekolah seperti ATK (alat tulis kantor) Kepsek yang selalu membelanjakan. Dan kami para guru guru tidak pernah mengerti tentang soal itu”ungkapnya.
Sumber lain, juga menyampaikan Kepala sekolah Rasta Malem S.pd.M.si sudah hampir 8 tahun menjabat jadi Kepala sekolah di SDN.050590 Padang cermin,”ya kami rasa paling lama lah dia pak”tutup sumber tersebut sambil tersenyum
Sementara, Kepsek SDN.050590 Padang cermin Rasta Malem S.pd.M.si yang diduga sudah menjabat hampir 8 tahun itu saat mau di konfirmasi di Ruang kerja kantornya tampak terkunci dan tertutup rafi kamis(3/8/2023),hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi lantaran dia tidak Ada di tempat dan sulit di temui layaknya seperti kepala sekolah lainnya.
Untuk mengantisipasi kerugian keuangan Negara yang di Alokasikan pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan untuk menunjang program wajib belajar 9 Tahun,Maka di minta kepada inspektorat kabupaten Langkat dapat segera memanggil dan mengaudit ulang tentang penggunaan dana Operasional sekolah (BOS( di SDN.050590 tersebut
Sementara kepada Bupati.langkat dan kepala Dinas pendidikan kabupaten langkat yang mempunyai wewenang dalam hal ini dapat mengevaluasi kinerja kepsek SDN.050590 ini bila terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini maka kepsek tersebut segera dapat di copot dari jabatannya.(Herman)