Hanya Dengan Percaya Ucapan Seribu Persen Resmob Polresta Banyumas Tangkap Dua Wartawan

BANYUMAS – jurnalpolisi.id

Tak terima atas penangkapan dirinya saat sedang melakukan pertemuan klarifikasi dengan wartawan Banyumas di warung joglo Banyumas, Supriyadi dan Nyaman dua orang Wartawan Kendal didampingi rekannya Hendrawan (Wartawan Wonosobo) melaporkan balik atas fitnah yang disangkakan kepadanya kepada Sie Propam Polresta Banyumas, Rabu sore (16/08/2023).

Menurut penjelasan Supriyadi dan Nyaman saat dimintai keterangan, berawal dari informasi yang disampaikan Soni Wartawan Banyumas kepada Nyaman beredar Foto Supriyadi digrub WhatsApp ” Kawal Kawan Berjaya ” yang diunggah oleh Marjuki wartawan Banyumas dengan memasang foto supriyadi dengan pertanyaan siapa yang kenal orang ini ?.

Beredar kabar bahwa Supriyadi dituduh melakukan perampokan pada sabtu jam 4 pagi 12 Agustus 2023 terhadap supir truck bernama Yuda Wicaksono setelah mengisi bahan bakar solar di salah satu SPBU di Banyumas, barang yang dirampok menurut Yuda adalah uang senilai 25 juta, HP merek oppo, dompet berisi ATM, dan kunci mobil truck. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Nyaman segera menghubungi lewat WA kepada Supriyadi yang saat itu berada di rumahnya Boja Kendal, tanpa pikir panjang Nyaman bersama Supriyadi pada Senin 14 Agustus 2023 segera menuju Banyumas untuk meluruskan berita tersebut.

Setelah sampai di Banyumas Supriyadi dan Nyaman bertemu Soni dirumah kawannya si Pur di Kecamatan Kaliori, lalu datang Prayitno dan anaknya. Selanjutnya, Soni mengajak Supriyadi dan Nyaman bertemu pendamping korban (Yuda/supir truck) yaitu Yanto, Marjuki dan seorang lagi yang tidak diketahui identitasnya di warung Joglo pada hari Senin malam (14/8/2023) pukul 21.30 WIB. Menurut Nyaman, saat Korban perampasan ( Yuda ) ditanya oleh Yanto, “ Apa benar orang ini (Supriyadi) pelakunya ?” dan Yuda menjawab ” Iya “, lalu Yanto bertanya kembali kepada korban apakah kamu yakin 1000 persen?, korban menjawab “ Iya saya yakin 1000%.” Cerita Nyaman kepada awak media menirukan kejadian malam itu.

Lanjut Nyaman, “ Dari apa yang di yakini Yuda, dan berdasarkan laporan perampokan yang disampaikan Yuda ke Polresta Banyumas, setelah pernyataan Yuda tersebut, Supriyadi dan saya oleh tiga oknum Resmob langsung mengeledah tas dan Alat Komunikasi (HP) saya dan Supriyadi disita, kemudian kami berdua dimasukkan dalam mobil, sedangkan mobil yang saya bawa dari kendal dibawa salahsatu anggota resmob, selanjutnya dibawa ke Markas Resmob Polresta Banyumas pada pukul 23.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.”

‘ Supriyadi di BAP pada Selasa 15 Agustus 2023 pukul 03.00 pagi WIB, sedangkan Saya (Nyaman) di BAP pada pukul 06.00 pagi WIB. Setelah diperiksa oleh penyidik, karena kami berdua tidak terbukti bersalah maka HP dikembalikan dan kami berdua dilepas pada pukul 09.00 WIB. “ Imbuh Nyaman.

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak Supriyadi dan Nyaman didampingi Hendrawan rekannya seprofesi melaporkan balik Yuda sekaligus ketiga oknum resmob, ke Sie Propam dan Kapolresta Banyumas pada Rabu sore (16/08/2023).

“ Yuda bisa dikenakan Pasal Fitnah yang berbunyi, Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.” Kata Hendra.

Lanjutnya, “ Selain itu, Oknum wartawan yang menyebarkan foto Supriyadi di Group WhatsApp Kawal Kawan Berjaya tanpa ijin yang bersangkutan, tentunya juga bisa dilaporkan dengan dugaan Pasal 32 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar.”

Sedangkan ketiga oknum resmob Polresta Banyumas yang menangkap Supriyadi dan Nyaman, menurut Hendra Ketiga anggota kepolisian tersebut saat bertugas tidak menjalankan prosedur dengan benar, sebab saat melakukan penggeledahan dan penangkapan tidak menunjukkan Identitas Keanggotaan Kepolisian, dan tidak dilengkapi dengan surat tugas dari atasannya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *