Gubernur Khofifah Larang Penjualan Seragam Melalui Koperasi Sekolah di Jatim, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!

SURABAYA – jurnalpolisi.id

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.
Secara tegas, Orang nomor satu di Jatim ini meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Silahkan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” terangnya, saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga hari ini, Jum’at (28/7/2023) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya

Dikatakan Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.

Ia juga meyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.

“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.

Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries. (sha)

( Boby JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *