DPRD Rohil Lakukan Rapat Tahapan Dengan OPD Terkait
BAGANSIAPIAPI, jurnalpolisi.id
DPRD Rokan Hilir melaksanakan rapat dengan Bappeda, bagian hukum sekdakab Rohil dan OPD terkait dalam pengajuan ranperda. Rapat dilaksanakan di gedung wakil rakyat jalan pesisir Sei Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (28/08/2023).
“Tadi kita rapat antara bappeda, bagian hukum dan dinas dinas OPD yang terkait pengajuan beberapa ranperda,”ucap Darwis Syam kepada jurnalis ketika ditemui.
kata Ia, dalam pembahasan tersebut tentang ada beberapa ranperda yang diajukan bupati dan ranperda hak inisiatif DPRD Rohil.
“Itu semua ada delapan ranperda yang kita bahas tadi. Delapan ranperda ini merupakan ranperda rangkaian penyusunan dari tahap tahap sebelumnya. Sesuai mekanisme bahwa ranperda itu ada beberapa tahapan dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,”sebut Darwis Syam.
Dikatakannya pada hari ini (Senin,red) adalah terakhir mereka pada tahap penyusunan dimana Bapenda melakukan kajian awal terhadap beberapa ranperda sebelum sampai ke tahapan pembahasan.
“Jadi kalau kita lihat sebelum sebelumnya dari tahap perencanaan, penyusunan dan lain lain. Pada hari ini kita sepakati ada delapan ranperda dari program pembentukan produk hukum peraturan daerah (propemperda) yang disepakati tahun 2023. Artinya ada daftar ranperda yang kita sepakati antara bupati dan DPRD untuk tahun ini yang telah dibahas, ada empat ranperda dan ini akan kita bahas lagi ke tingkat pembicaraan tahap dan keputusan selanjutnya. Itu ada delapan dimana dari delapan ini ada empat hak inisiatif DPRD dan empat yang diajukan oleh bupati,”katanya.
Lanjutnya menjelaskan seperti yang telah disampaikan sebelumnya empat hak inisiatif DPRD tersebut ada ranperda pembentukan produk hukum daerah, ada ranperda tanggung jawab sosial (CSR), ada ranperda kawasan tanpa rokok (KTR), ada ranperda KLA (kabupaten layak anak) .
Kemudian empat ranperda yang diajukan bupati yaitu ranperda Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), ranperda lembaga LAM Riau Kabupaten Rokan Hilir, ranperda pengelolaan keuangan daerah dan ranperda perubahan nomor 6 tentang status hukum bank perkreditan rakyat kabupaten Rokan Hilir.
Dikatakannya yang jadi menarik dalam pembahasan tadi adalah ada satu ranperda perubahan status PD BPR itu yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar ranperda pengajuan yang akan dibahas tetapi karena sifatnya penting dan mendesak bupati mengajukan ranperda diluar propemperda
“Artinya diluar daftar yang disepakati sebelumnya yaitu ranperda perubahan Perda nomor enam tentang rubah status hukum PD BPR. Apa yang menarik tentang perubahan ini ? adalah status hukum BPR belum bisa ditindaklanjuti untuk diurus ke Menkumham karena ada syarat teknis yang harus terpenuhi yaitu adalah pemenuhan modal yang disetor itu 50 persen dari modal dasar. Dimana modal dasar sesuai perda nomor enam itu PD BPR itu 100 milyar.
Kalau kita ketentuan undang undang Persero modal itu wajib 25 persen artinya 25 milyar sementara modal disetor atau modal Pemda Rohil baru sekitar 22 milyar lebih artinya belum sampai 25 persen. Sedangkan syarat itu mutlak untuk mengurus untuk dapat menjadi status Persero sehingga sekarang operasional BPR itu tetap atas PD. Sedangkan sesuai dengan Permendagri no 54 tahun 2017 status badan hukum BPR itu sahnya dua, yakni perusahaan daerah dan perseroan terbatas.
Sedangkan kita masih PD tidak ada lagi setelah PD. Jadi alternatifnya adalah dengan mengurangi modal dasar dari 100 milyar jadi 85 milyar sehingga modal dasar 85 milyar kalau dikalikan 25 persen sudah memenuhi modal yang disetor 22 milyar lebih tadi. Oleh karena itu, untuk merubah itu harus merubah perdanya yaitu pasal 8 tentang pengurangan modal dasar dari 100 milyar ke 85 milyar,”beber Darwis Syam.
“Tadi hasil kesepakatan bersama sesuai ketentuan kita harus membuat berita acara kesepakatan merubah propemperda tahun 2023 yang ada dalam daftar ini kita rubah dan tadi kita telah tanda tangani antara bagian hukum dan Bapemperda yang nanti direkomendasikan ke pimpinan untuk MoU antara bupati dengan ketua DPRD untuk merubah dalam propemperda.
Ini sudah kami laporkan ke pimpinan untuk dijadwalkan, untuk melalui mekanisme paripurna. Insya Allah besok rapat badan musyawarah( Banmus) Kapan jadwalnya nanti Banmus yang menentukan, tetapi poin poin yang akan dijadwalkan Banmus telah disepakati. Jadi ada 8 ranperda dimana 8 ranperda ini akan dibentuk 4 pansus dimana satu pansus membahas dua ranperda,”jelasnya.
Lanjutnya, karena DPRD sudah menyepakati di tatib bahwasanya untuk menentukan pansus itu setiap masa sidang. Sedangkan masa sidang dalam setahun itu ada tiga kali yaitu masa sidang pertama dari bulan 1 sampai 4, kemudian masa sidang kedua dari bulan 5 sampai 8 dan masa sidang ketiga dari bulan 9 sampai 12.
“Jadi sekarang masuk bulan sembilan di masa sidang ketiga. Masa sidang terakhir pansus. Maka kita mengusahakan semua ranperda itu dibahas seluruhnya pada tahun ini dimana semuanya sudah disepakati dalam propemperda itu. Nanti satu pansus itu membahas dua ranperda. Rencananya bulan sembilan ini sudah paripurna,”pungkasnya Darwis Syam.
Kabiro Panca SITEPU