Dona Irawan 7 Tahun sebagai tukang Panen di Perkebunan Kelapa Sawit PT CSM Kecamatan Panai Tengah di PHK Tanpa Pesangom

Ket gbr : Dona Irawan dan Ramses Sihombing DPP LSM TAWON

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Sawit Mandiri ( CSM ) Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah diduga melakukan kesewenangan terhadap seorang karyawannya Dona Irawan, karyawan tersebut menuntut hak-haknya setelah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Demikian diungkapkan kepada awak media, Minggu (06/08/2023).

Kepada awak media Dona Irawan menyampaikan bahwa, ” pasalnya saya Dona Irawan tidak dapat masuk kerja karena sakit dan ada surat keterangan dokter, maka sangat diherankan saya Dona di PHK karena dikategorikan mangkir 5 hari atau lebih secara berturut-turut dan dia diminta untuk menanda tangani Surat Pengunduran diri serta menyodorkan kwitansi visa dan transportasi, tapi saya Dona Irawan enggan menanda tangani Surat Pengunduran diri tersebut serta kwitansi tersebut,” ungkap Dona Irawan merasa dizholimi.

Didampingi awak media Dona irawan menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kabupaten Labuhan batu, Propinsi Sumatra dan laporan Dona Irawan diterima dan ditanggapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan Batu.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara memfasilitasi untuk melakukan mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan pada hari Kamis 3 Agustus 2023.

Pada mediasi tersebut Perwakilan Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Sawit Mandiri (CSM) dihadiri oleh yang mengaku sebagai Humas Perdi Risman, dan KTU Angga Oka.

Diruangan rapat mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara dipimpin oleh Mediator Dinasker Labuhan batu, Tumpak Manik, SH Kabid Hubungan Industri (HI), dan Isbet Boru Tampu Bolon, SH, MH, Sidang berjalan alot antara Pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT CSM, dan Dona Irawan seorang karyawan yang tidak didampinggi Wadah Serikat pekerja.

Pada acara mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga kerja Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara Tumpak Manik, SH Kabid Hubungan Industri (HI) menyarankan dan menganjurkan kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Sawit Mandiri (CSM) untuk membayar pesangon karyawan tersebut yang dihitung dari slip gaji mulai dari karyawan itu bekerja yang lebih kurang enam tahun lamanya sebagai tukang panen.

“Setelah kami hitung pihak perkebunan kami anjurkan untuk membayar pasangon karyawan ini lebih kurang Rp.23.000.000, dan kami sebagai mediator hanya mampu menganjurkan,” ungkap Tumpak Manik, SH.

Namun Perdi Risman Humas Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Sawit Mandiri ( CSM ) tetap bersikukuh dengan Keputusan Management Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Citra Mandiri (CSM) yaitu Dona Irawan di PHK karena mangkir berturut-turut lima hari dan diduga tidak memperhatikan Surat dokter yang menyatakan bahwa Dona Irawan dalam keadaan Sakit.

Dona Irawan, Minggu 06/08/2023 menyampaikan kepada Reporter Palapa tv bahwa Dona Irawan sedang berpikir akan mengambil langkah hukum dan berharap ada lembaga yang dapat membantunya mendapatkan hak-haknya.

Dihadapan Lembaga Swadaya Masyarakat Ta’at Wong Nusantara ( DPP LSM TAWON ) Sekretaris Jenderal Ramses Marulitua Sihombing, menerima laporan Dona Irawan.

Ramses Marulitua Sihombing menyahuti laporan Dona Irawan dan menyampaikan, “Kita akan turun kelapangan melakukan investigasi dan konfirmasi kepihak Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Sawit Mandiri ( CSM ) di Kecamatan Panai Tengah,” ungkap Ramses.

Wartawan JPN
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *