Dinas PDK Harus Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Gedung Laboratorium Ruang UKS SMPN .33 Batanghari
Batanghari – jurnalpolisi.id
Lembaga Pendidikan Sebagai Lembaga Nirlaba, Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Ruang UKS SMPN.33 Desa Ture, Kecamatan Pemayung Diduga Tiang Pondasinya Tidak Menggunakan Tapak Gajah (Cakar Ayam) Dan Slop Pondasinya Tidak Menggunakan Rangka Besi. Selasa (22/08/2023)
Dari berbagai sumber dan informasi penelusuran awak media, kondisi ini terjadi ada dugaan kejanggalan program rehabilitasi dan rekonstruksi sarana prasarana fisik pembangunan Laboratorium dan UKS SMPN. 33 Desa Ture, Kecamatan Pemayung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Yang Menelan biaya Rp. 617.927.600 yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. FAKHRA GALERY. Nomor Kontrak 050/015/TENDER/PDK-PPD/2023
Hasil penelusuran awak media ada dugaan tiang pondasi tidak memakai tapak gajah (cakar ayam) dan pondasi teras laboratorium juga tidak memakai slop rangka besi, menurut keterangan tukang (pekerja) yang tidak mau disebut inisialnya, saat dimintai keterangan oleh awak media membenarkan bahwa bangunan Laboratorium dan UKS SMP.N.33 Desa Ture tersebut Tiang Pondasinya tidak menggunakan cakar ayam (tapak gajah) dan pondasinya tidak memakai slop rangka besi
Tukang (pekerja) yang berasal dari Provinsi Lampung tersebut, saat ditanya awak media siapa pemborongnya mereka menjawab dengan alasan tidak kenal sedangkan upah kerja kami saja dibayar melalui transfer. Kata Tukang (pekerja)
Sebelum melihat bangunan awak media juga meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah SMPN.33, namun Kepala Sekolah SMPN.33 menceritakan kepada awak media bahwa mereka tidak tahu menahu tentang siapa pemborongnya yang jelas kita hanya penerima kunci saja apabila bangunan Laboratorium dan UKS tersebut sudah selesai. Sebut Kepala Sekolah SMPN.33
Setelah itu awak media juga menyambangi Kepala Desa Ture untuk diminta konfirmasinya terkait dengan pembangunan Laboratorium dan UKS di SMPN.33 dan Kepala Desa Ture juga mengatakan kepada awak media bahwa kami selaku perangkat desa sama sekali tidak tahu menahu adanya pembangunan Laboratorium dan UKS di SMPN.33 karena sampai saat ini tidak ada laporan pihak pemborongnya ke Kantor Desa. Ucap Kepala Desa Ture
Awak Media beberapa kali ingin ketemu dengan Kabid. Dikdas di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari untuk di minta konfirmasinya tentang pembangunan Gedung Laboratorium dan UKS SMPN. 33 namun staf kantor Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari mengatakan kepada awak media bahwa Kabid. Dikdas jarang ada di tempat (Kantor) biasanya dia langsung ke lapangan dan sampai berita ini dinaikan
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan informasi publik, pejabat adalah yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan dan pelayanan informasi di badan publik.(TM)