Diduga Rambah Kawasan Hutan, Seorang Operator di Tangkap Polres Rokan Hilir

Rokan Hilir, jurnalpolisi.id

Polres Rokan Hilir, Polda Riau berhasil mengamankan salah seorang berinisial HI alias Aden (40) berasal dari Sumut, lantaran Kedapatan membawa alat berat jenis excavator atau Beko kedalam kawasan hutan tanpa izin, kamis 03 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 Wib kemaren.

Kawasan hutan itu berdasarkan
titik Hot Spot dari aplikasi dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat 1.43388229 N, 100.9947798 E atau tepatnya di lahan ber status Lahan Hutan Produksi Konversi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Membawa Alat Berat jenis Excavator dalam Kawasan Hutan tersebut.

” Awalnya diperoleh informasi adanya titik Hot Spot dari aplikasi dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat Koordinat : 1° 26′ 17″, 100° 59′ 25″ (1.4383132, 100.9904387),” ujarnya minggu 06 Agustus 2023.

Berbekal informasi tersebut lantas
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama dengan personel melakukan pengecekan terhadap titik Hot Spot tersebut. Setiba di lokasi tim melihat lahan yang terbakar sekira 1/2 Hektar dengan kondisi hanya tinggal asap.

kemudian di lahan tersebut tim bertemu dengan salah seorang pekerja yang berada di lahan yang bernama saudara HI alias Aden yang merupakan operator alat berat Excavator milik saudara R .

” Selanjutnya tim melakukan pengecekan di lokasi lahan yang sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” ucap AKP Juliandi SH.

Kata Juliandi dalam pengecekan lokasi itu tim berhasil menemukan 1 unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 210 warna orange terparkir di lokasi lahan tersebut, yang mana alat berat itu sudah dioperasikan oleh saudara HI alias Aden.

Menurutnya, saat di lokasi yang berbeda berjarak sekira 600 meter ditemukan juga 1 unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 110 warna orange yang dioperasikan oleh saudara Eris Silitonga.

” Setelah dilakukan pengecekan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” ungkapnya.

Juliandi juga menambahkan, bahwa HI alias aden memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari Pemerintah. Selanjutnya terlapor dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut.

” Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, 1 Unit alat berat Excavator PC 210 warna Orange dan 1 Unit alat berat Excavator PC 110 warna Orange,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *