Dibantu Oknum, Pasar Malam Di Ngamprah KBB Diduga Curi Listrik Dari Gardu PLN
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Praktek pencurian listrik dari Gardu induk listrik diduga mewarnai pasar malam yang saat ini sedang beroperasi di RT 01 RW 02 Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu diketahui dan disampaikan langsung oleh seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya, pada Rabu (23/8/2023).
Dengan adanya informasi tersebut, Jurnal Polisi News langsung melakukan penelusuran dilokasi kegiatan pasar malam.
Berdasarkan penelusuran dan pantauan Jurnal Polisi News, terlihat seorang bapak tua (pihak pasar malam) yang akrab disapa Kopral sedang menggulung dan merapihkan kabel mendekati Gardu induk listrik dilokasi pasar malam.
Ketika dikonfirmasi soal izin pengambilan arus listrik dari Gardu induk milik PLN, Kopral langsung memberikan kartu nama yang diindikasi seorang oknum yang membantu masang listrik ke Gardu induk tersebut.
Pada saat Jurnal Polisi News sedang melakukan konfirmasi kepada pihak pasar malam, tiba-tiba seorang warga yang diketahui bernama Soleh mendatangi Jurnal Polisi News yang sedang melakukan konfirmasi.
Soleh menanyakan dari mana, dan Jurnal Polisi News pun menjawab pertanyaannya sambil memperlihatkan Surat Tugas.
Disinggung terkait izin pemakaian arus listrik yang diambil langsung dari Gardu induk, Soleh mengarahkan Jurnal Polisi News kepada Deni Ayut. “Deni Ayut yang masangnya”.
Dikonfirmasi oleh Jurnal Polisi News terkait pembayaran pengambilan arus listrik dari Gardu induk masuk ke Deni Ayut atau langsung ke PLN, Kopral mengaku, bahwa dia sendiri yang langsung memberikan uang kepada tim pemasang yang diindikasi oknum.
“Saya yang ngasih uangnya Rp3 juta ke orang group itu (tidak langsung ke PLN), sama orang ini (Deni Ayut) juga. Cuma kwitansi belum datang ke saya, kwitansi PLN,” ujarnya.
Disela-sela konfirmasi, lagi-lagi Soleh memotong wawancara eksklusif dengan pihak pasar malam. Soleh mengatakan, “katanya itu sudah biasa”.
Sambung Kopral menuturkan, “Iya maksudnya, kan biasanya kwitansi itu kalau sudah selesai, baru dikasihin ke saya. Jadi saya ada tanda bukti dari PLN sekian-sekian”.
Saat Jurnal Polisi News menyanyakan terkait penyerahan uang sebesar Rp3 juta itu untuk berapa lama pemakaian arus listrik. Soleh kembali lagi ikut menjawab pertanyaan yang diajukan kepada pihak pasar malam.
“Kalau bayar mah dengar dari Pak Kris per – sepuluh hari,” ucapnya.
Dilanjutkan oleh Kopral, “Iya, cuma sekarang kan dirubah sama dia, kata orang PLN nya bilang harus satu bulan, makanya uang belum semua”.
Kopral membeberkan, bahwa pemakaian arus listrik yang langsung diambil dari Gardu tersebut diminta oleh para oknum sebesar Rp5,5 juta untuk satu bulan.
Dihari yang sama, sebelumnya Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi pihak PLN unit Padalarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, securty yang sedang bertugas di Kantor PLN unit Padalarang mengarahkan Jurnal Polisi News ke PLN unit Cimahi.
Diakhir penelusuran, Jurnal Polisi News mengunjungi pihak PLN unit Cimahi untuk melakukan konfirmasi. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil, berdasarkan informasi dari securty yang sedang bertugas di Kantor PLN unit Cimahi, Bagian Humas maupun Bagian Teknis yang berkompeten menjawab pertanyaan yang akan diajukan oleh Jurnal Polisi News sedang ada kegiatan diluar kantor.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan sedikitpun dari pihak PLN, baik unit Cimahi maupun unit Padalarang.
TIM INVESTIGASI (DRIVANA)