Di duga ada Tanah Bengkok di kuasai oknum, proyek Jalan Tol Jogja – Bawen menjadi sorotan publik.

Kab Semarang, JurnalPolisi.id

Gejolak terkait Eks Tanah Bengkok di Kelurahan Bawen Diduga Disertifikatkan oleh Oknum,Proyek jalan Tol Yogyakarta-Bawen yang akan dikerjakan di wilayah Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kab Semarang memunculkan polemik dengan dugaan kasus pelanggaran administratif pertanahan eks bengkok.Beberapa bidang tanah yang terkena proyek tol diduga merupakan eks tanah bengkok atau aset Pemkab Semarang yang telah disertifikatkan oleh oknum menjadi hak milik pribadi.

Dugaan tersebut sebelumnya sudah diadukan oleh beberapa lembaga pemberdayaan masyarakat (LSM) dan masyarakat Kelurahan Bawen ke Pemkab Semarang.Menanggapi persoalan tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Semarang mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Semarang, Selasa (8/8/2023).

Rapat berlangsung di kantor aula Kecamatan Bawen digelar tertutup untuk masyarakat maupun Wartawan dwngan alasan dilakukan secara internal. Dihadiri pihak BPN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Yogyakarta-Bawen, Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKUD), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Camat Bawen dan Kepala Kelurahan Bawen.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kab Semarang, Nanang S mengatakan rapat koordinasi digelar untuk penyelesaian pengaduan pengadaan tanah diduga eks tanah bengkok dan aset Pemkab Semarang yang terkena proyek tol Yogyakarta-Bawen.

“Kita melakukan pencocokan data antara tanah aset dan desa, tadi belum klier. Hasil rapat koordinasi ini akan di sampaikan ke pimpinan, Kalau sudah di tindaklanjuti,

dalam waktu dekat akan dilakukan rapat lagi nanti yang mengundang bupati atau kepala BPN kita masih menunggu,” ucapnya,

Rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga pukul 14.30, menurut Nanang, ada bwberapa masalah tanah yang dikoordinasi dengan Pemkab untuk melihat kondisi agar tidak terjadi kesalahan data.

“Kita melakukan pencocokan data agar tidak terjadi kesalah pahaman. Sebagian tadi sudah (singkron, red),” jelasnya.

Terkait data beberapa tanah diduga bermasalah tersebut, Nanang tidak menyebutkan secara detil tanah siapa yang bermasalah,

Pernyataan yang sama disampaikan Lurah Bawen, Tri Harjanto, menurutnya rapat koordinasi belum ada kesimpulan namun diberhentikan karena waktunya tidak mencukupi. Rapat koordinasi akan dilanjutkan lain waktu yang mengundang bupati atau BPN. Saya juga masih menunggu,” tegasnya.

Terkait masalah beberapa bidang tanah diduga eks tanah bengkok, salah satunya atas nama RSN. Ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait keabsahan masalah tanah tersebut karena akan ditindaklanjuti dalam rapat di sesi lanjutan .

Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah, Suyana HP menyatakan penyelesaian dugaan tanah eks bengkok harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk umum. Ia menyayangkan rapat digelar internal meski sebelumnya turut mengundang mantan perangkat desa yang lama dan sesepuh yang berdomisili di Kelurahan Bawen Kec Bawen Kab Semarang.

“Saya sendiri heran tidak ada satu pun mantan perangkat desa yang lama dan sesepuh yang mau datang di acara ini. Padahal sangat penting kehadirannya karena mereka tahu sejarah tanah bengkok atau aset desa yang disertifikat menjadi milik pribadi,” tegasnya,

Suyana juga menanyakan penyebab ketidakhadiran mereka kemungkinan di duga takut ada intimidasi atau kesengajaan hingga tanah eks bengkok tersebut nantinya akan dibeli pemerintah untuk jalan tol.

” Temuan dari hasil investigasi kami, diduga disertifikatkan oleh RSN oknum mantan Ketua RW di Kelurahan Bawen. Kami juga menduga ada celah pemalsuan data hingga tanah eks bengkok menjadi milik pribadi dan kami mengharap para pihak dinas terkait untuk melakukan proses evaluasi tanah eks bengkok yang di kuasai oleh oknum oknum nakal di Kelurahan Bawen khususnya dan kami mempertanyakan mengapa para mantan perangkat desa dan sesepuh Bawen tidak ada satu pun yang datang.
Semua warga Kelurahan Bawen sangat berharap tanah tersebut bisa dikembalikan jadi aset desa (Kelurahan, red) dipergunakan untuk masyarakat Bawen khususnya.

BPN dan pihak Pemkab jangan main-main menangani kasus ini,” tegasnya.

(Koordinator liputan jateng & Diy Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *