DD Desa Datai Nirui Di Barito Utara Terancam Terkendala Jika Proses Hukum Lamban
Barito Utara – jurnalpolisi.id
Diketahui sebelumnya salah seorang Kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Pernah berpolemik akibat dugaan adanya persekongkolan sekelompok orang yamg mencoba mencari-cari kesalahanya hingga mengusul memberhentikan selaku kepala desa terpilih Tahun 2022
Akibat polemik yang berkepanjangan dengan bukti yang ada padanya Naek Marusaha selaku Kepala Desa melaporkan dugaan Pasal 160 KUHP dan 310 KUHP yang dilakukan oleh inisial R ke Kapolres Barito Utara sebagaimana DUMAS tertanggal 10 Mei 2023 dan surat Pemberitahuan Perkara Hasil Penelitian Laporan yang diberikan dari Polres Barito Utara Nomor:B/124/V/2023/Reskrim Tertanggal 15 Mei 2023
26/8/2023 Naek menuturkan,
“Setelah itu saya adalagi menerima surat terbaru dari Polres Barito Utara Nomor:B/161/VI/2023, Prihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menerangkan sudah meminta keterangan dari10 orang dan untuk selanjutnya Penyidik/Penyidik pembantu akan melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana, Surat tertanggal 14 Juni 2023, Tutur Naek sambil menunjukan surat-suratnya kepada awak media
“Sejak pertengahan bulan Juni 2023 hingga akan berahir bulan Agustus 2023 ini saya belum mendapatkan impormasi lanjut tetapi harapan saya semoga pemeriksaan yang saya laporkan secepatnya mendapat kesimpulan hukum kerna berkaitan dengan pencairan Dana Desa saya sejak januari 2023 ini belum bisa di cairkan/terhambat. Ujar Naek Berharap
Melalui media ini mengompirmasikan kepada kasat Reskrim Polres Barut hingga 5 hari belum mendapatkan respon dan sebagaimana yang di tuliskan pada Surat Pemberitahuan Perkara Penyidik/Penyidik Pembantu menjelaskan, Sudah disampaikan dengan beliau bagaimana perkembanganya. (Hsn)