Beriman Panjaitan,SH. MH Dampingi R.br Nainggolan Pelapor Kasus Pengrusakan Sawit
Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
R.br Nainggolan kembali mendatangi Mapolres Labuhanbatu didampingi Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH.MH untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Unit ldik I Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kanit ldik Reserse Umum Satuan Reskrim dengan Penyidik Ipda Yasmin Tua Purba, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripka Simon Sitorus,Senin (28/8/2023), di Rantau Prapat.
R. Boru Nainggolan saat di konfirmasi awak media mengungkapkan bahwa,
” sudah 5 ( lima ) bulan laporan kami belum ada kejelasan dan Pelaku Belum ditangkap, 307 batang sawit sudah mati ,sudah 27 tahun tanah itu ditanami,dan saat kami tanam kembali para pelaku merusaknya kembali,” ucapnya dengan rasa kecewa.
Sebelumnya dikabarkan telah terjadinya pengrusakan diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 21/042023, sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun VII Alur Naga Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor Romian Br Nainggolan, Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/878/VI/Res. 1.10/Reskrim, tanggal 06 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/ 878.a /VI/Res. 1.10 /Reskrim, tanggal 06 Juni 2023.
R.Nainggolan lewat Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, SH, MH menjelaskan,
” Pemanggilan merupakan salah satu upaya dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana, ” jelas Beriman
Beriman Panjaitan, SH, MH kuasa Hukum dari Pelapor R Br. Nainggolan saat ditemui awak media (Senin, 28/8/2023) usai pemeriksaan mengungkapkan “
” Pemanggilan kali ini penyidik masih memerlukan keterangan dari pelapor terkait Pengerusakan sawit yang sudah berulang dilakukan terlapor, dengan kondisi sawit saat sudah mati, penyidik juga sudah cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, kita meminta Polisi segera melakukan gelar perkara hingga tersangka bisa ditangkap.” terang Beriman tegas.
Wartawan JPN
Rahman Fitri Hasibuan