Aksi PTMP-R Tuntut DPRD Provinsi Riau Bentuk Tim Evaluasi Total PTSI RAPP April Gorup, DPRD Akan Segera Sidak Ke Perusahaan

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

21/8-23.Aksi PTMPR- Poros Tengah Mahasiswa Pemuda Riau,melakukan aksi di depan DPRD Provinsi Riau,memperjuangkan Korban Insiden kecelakaan kerja yang di PHK Sepihak Oleh perusahaan PT.Prima Transportasi Servis Indonesia,RAPP di bawah naungan APRIL GROUP,

Aksi berlangsung dari pukul 14:00 sampai dengan 16:00 di kantor DPRD Provinsi Riau, puluhan masa aksi yang tergabung dalam PTMP-R bergantian berorasi menyampaikan aspirasi tuntutan, berdasarkan penyampaian bahwa ini bukan aksi yang pertama namun sebelumnya sudah dilakukan di tingkat daerah yaitu Kabupaten Pelalawan, namun tidak mendapatkan hasil yang berpihak maka melanjutkan aksi ditingkatkan Provinsi.

Adapun tuntutan yang di orasikan oleh koordinator umum Tauhid Marifatullah,S.IP, Evaluasi Objek Vital, Evaluasi seluruh izin operasional PTSI, Evaluasi seluruh kendaraan PTSI, Evaluasi uji kendaraan KIR PTSI, Evaluasi mess pekerja PTSI, Evaluasi aturan dan jam kerjas di PTSI, Pekerjakan kembali pekerja yang Ter PHK sepihak sesuai arahan Wakil Bupati Pelalawan, Evaluasi water Intek limbah RAPP April Group, Bayarkan upah pekerja yang telah di stop sepihak.

Orasi penyampaian aspirasi didepan publik berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian, dan terlihat hadirnya membersamai masa aksi yaitu Ketua Komisi 5 Bapak Robin P Hutagalung SH,di dampingi oleh Bapak Sugianto,SH yg membidangi ketenagakerjaan di DPRD Provinsi Riau. Setelah menyampaikan tuntutan koordinator lapangan Raihan Afrinal menyerahkan tuntut kepada ketua komisi 5 diterima dan di tandatangani, dalam penyampaiannya Robin P Hutagalung akan menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti, sementara itu Sugianto yang juga membidangi komisi 5 membenarkan seluruh tuntutan yang dibacakan, dan akan melakukan sidak dan pemanggilan perusahaan secepatnya. Sementara itu PTMP-R memberikan batas waktu 7×24 jam apabila tidak ada tindaklanjut maka akan menyampaikan aspirasi perjuangan ke pemerintah pusat di Jakarta.

Semoga DPRD Provinsi Riau benar benar melihatkan ke pedulian nya untuk memperjuangkan masyarakat Riau kususnya Pekerja di Kabupaten Pelalawan, yang mana pekerja suda berjuang sampai di tingkat Bupati dan sempat tidur di halaman kantor bupati,dan wakil bupati juga suda merekomendasikan agar pekerja insiden kecelakaan kerja agar dapat di pekerjakan kembali, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan bahkan memutus tidak membayarkan Upah pekerja yang mana PHK sepihak belum di putus pengadilan baru setingkat anjuran dan isi dari anjuran juga menyampaikan PHK belum boleh di laksanakan atau belum sah, tegas koordinator Raihan.

Loches Ather S./ TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *