Warga Balai Jaya Gugat PT.Salim Ivomas Pratama,Tbk, Bangun 20 Persen Areal HGU Untuk Plasma .

Rokan Hilir ,Jurnalpolisi.id

Kembali ratusan warga Kepenghuluan/Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, hadir beramai ramai ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) setelah agenda sidang mediasi pertama para pihak tergugat tidak hadir .

Kehadiran warga Balai Jaya ke PN Rohil ingin menyaksikan proses agenda persidangan mediasi ke dua terhadap gugatan yang diajukan oleh warga kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.pada hari Kamis, 6 Juli 2023,

menjelaskan bahwa surat panggilan sidang telah kami sampaikan dan diterima oleh para pihak Turut tergugat I Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Turut Tergugat II Menteri Pertanian RI, namun hari ini juga tidak hadir maka sidang tetap kita lanjutkan untuk menentukan siapa Hakim mediator yang akan ditunjuk , ” Ujarnya setelah menanyakan kehadiran para pihak tidak hadir .

Kantor PN Rohil yang dipenuhi warga Balai Jaya saat itu juga sempat melakukan orasi , meminta agar keadilan dapat ditegakkan sambil membentangkan beberapa spanduk bertuliskan ” KAMI MASYARAKAT BALAI JAYA MEMINTA KEPADA YANG MULIA MAJELIS HAKIM AGAR MENGABULKAN GUGATAN KAMI ,”

melalui kuasa hukumnya Samuel Sandi Giardo Purba SH MH menggugat PT.Salim Ivomas Pratama Tbk selaku Tergugat sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI selaku Turut Tergugat I ,dan Menteri Pertanian RI Turut Tergugat II

Dalam isi gugatannya Warga Balai Jaya meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Salim Ivomas Pratama Tbk untuk merealisasikan kewajiban menyediakan kebun plasma bagi warga seluas 20 persen dari total luas areal Hak Guna Usaha perkebunan yang dikelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;

Meminta kepada majelis hakim untuk ” Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan perpanjangan izin HGU :sepanjang Tergugat belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;

“Kami warga Balai Jaya menuntut hak kebun plasma 20 persen dari luas areal kebun Perusahaan untuk masyarakat sesuai peraturan menteri , ” Kata Arman JM didampingi Khofifah Dinda Safitri selaku penggugat mewakili warga kepada awak media .

Ia menambahkan permintaan kebun plasma dari warga sangat beralasan sebab hampir setengah luas areal HGU perkebunan lebih kurang 21.000 hektar sejak tahun 1988 hingga sekarang tidak ada plasma yang di fasilitasi perusahaan bagi warga sekitar , ” Pungkasnya .Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *