Unek Melaporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Warga Masyarakat

Kalimantan tengah – jurnalpolisi.id

Pada tgl 26 juli 2023 Unek dan During Hb melaporkan salah satu warga desa pojon kecamatan kapuas tengah kabupaten kapuas provinsi kalteng ke Bareskrim polres kapuas yang diduga telah memalsukan tanda tangan.

Pemalsuan tanda tangan yang telah dilakukan oleh seorang oknum warga masyarakat Desa pojon kecamatan kapuas tengah kabupaten kapuas provinsi kalimantan tengah yg bernama ,sdri Garinda yang telah memalsukan tannda tangan Unek tersebut telah di guna kan untuk legalitas pembuatan surat spt lahan yg telah di jual oleh sdri Garinda ke perusahaan PT asmim bara barunang yang beroprasi di bidang tambang batu bara.

Bahkan lahan / tanah tersebut sdh di garap dan , Telah di diri kan rumah mess tempat karyawan juga telah didirikan tower telkomsel sedangkan pemilik lahan /tanah adalah almarhum ibu tika yg mana legalitasnya spkt dengan no register 4263 /DB/spkt/1.2014/10 januari 2014 .

Setelah almarhum ibu tika meninggal dunia pada thn 1990 maka yg mengelola lahan/tanah tersebut adah ahli waris dari ibu garinda adalah sdr During HB sampai akhirnya tanah tersebut bersengketa.

Akibat perbuatan sdri Gatinda yang telah menjual lahan/tanah ter sebut ,dan saat PT asmin bara barunang mengumumkan bahwa di sekitar kiri kanan sungai kumpang kanan mudik itu ada satu nama sungai tika,disebut sungai tika karena tempat allmarhum ibu tika berkerja mendulang emas dengan cara manual,menggali pakai linggis itulah riwayat atau tanda bahwa lahan/ tanah tersebut milik ibu tika, namun sudah beberapa kali di mediasi dari thn 2018 sampai thn 2023 tidak ada penyelesaian nya.

Mediasi pertama di Desa barunang kab kapuas propinsi kalteng pada thn 2018 yg dilakukan kan oleh kepala Desa Baga.RIADi dengan mengundang pihak PT asmin bara barunang dan sdri Garinda selaku penjual lahan/ tanah tersebut namun dalam mediasi tidak ada penyelesayan nya juga.

Dan ahirnya ahli waris ibu tika sdr During hb mengajukan ke damang kepala adat dengan di hadiri pihak kecamatan yg di mediasi oleh damang dan camat tgl 20/7/2018 namun mediasi ter sebut juga tidak ada penyelesaian.

Selanjurnya mediasi terakhir pada tgl 03/juli 2023 di adakan mediasi di Aula kapolsek kecamatan kapuas tengah kabupaten kapuas provinsi kalteng yg di pimpin oleh kapolsek kapuas tengah pojon juga tidak ada penyelesaian juga sampai akhirnya pihak ahli waris ibu tika sdr Durimg HB menaikan pengaduannya ke Reskrim polres kabupaten kapuas propinsi kalteng untuk mencari keadilan karena selama ini setiap urusan lahan/tanah ini tidak ada titik terang.

Karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya maka sd Unek menghadirkan saksi atau pemilik tanda tangan sdr Unek yg di palsukan oleh sdri Gerinda.

Akibat pemalsuan tanda tangan tersebut maka Unek membuat pengaduan ke reskrim polres kabupaten kapuas provinsi kalimantan tengah atas tindakan Garinda tersebut kata sdr Unek.

Selanjutnya Unek Berharap kepada Kapolres kabupaten kapuas agar kasus pemalsuan tanda tangan ini segera di proses sesuan hukum yg berlaku di Repuplik indunesia. Imbuhnya

setelah selesai membuat laporan Photo bersama sdr Unek dan sdr During HB dan kabiro media jurnal polisi news bersama anggota reskrim polres kabupaten kapuas. (Ratna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *