Timbun Minyak, Oknum Anggota Polres Rohil Dimasukkan Ke Penjara Khusus

Rohil – jurnalpolisi.id

Si propam Polres Rokan Hilir akhirnya menempatkan Aipda RM oknum Bhabinkamtibmas anggota polres Rohil ke penjara khusus usai diperiksa propam dan kedapatan memiliki usaha penimbunan BBM di samping rumahnya.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH yang mengatakan, bahwa penempatan khusus yang bersangkutan diputuskan setelah ia menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari Si Propam Polres Rohil kemarin, Sabtu ( 22/07/2023 ).

“Hari ini, oknum Bhabinkamtibmas Aipda RM sudah kita tempatkan di tempat khusus di Polres Rokan Hilir,” tegas Kasi Humas AKP Juliandi, SH.

AKP Juliandi menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Sejauh ini Si propam Polres Rokan Hilir masih melengkapi berkasnya. Jika terbukti akan ditindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Juliandi menerangkan dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil video viral yang diunggah PJ Penghulu Balam Jaya di akun Facebooknya bersama perangkat desa yang menunjukkan kegiatan penimbunan BBM di samping rumah oknum Bhabinkamtibmas tersebut.

Awak Media Jurnal Polisi id meminta dan memohon kepada Kapolda Riau Bapak Irjen Pol. Drs. Muhammad Iqbal,S.I.K, M.H Dan Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si agar TINDAK TEGAS Aparat Penegak Hukum yang berbisnis Kencing BBM sesuai yang Bapak sampaikan kepada publik.

TIM /REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *