Surat Dukungan Tokoh Dayak Untuk Penuntasan Dugaan Penggelapan Di Tubuh DAD Kalteng Diserahkan

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Setelah mendapat dukungan dari belasan tokoh Dayak, tokoh Pemuda Dayak, Akademisi dan Praktisi hukum, Lembaga Adat Dayak serta Mahasiswa. Senin siang (tanggal 24 Juli 2023) Sabam Sitanggang, Kuasa hukum Sadagori Binti, yang biasa disapa Ririen Binti, yang menjadi pelapor kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, menyerahkan surat dukungan, atau pernyataan kepada Dirreskrimum Polda Kalteng.

Surat pernyataan tersebut meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng , yang menangani dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng , bisa menangani kasus tersebut dengan baik dan benar, karena sudah delapan bulan kasusnya dilaporkan, namun masih berkutat di Penyelidikan.

Kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, yang lahir dari seorang Ibu asal Bukit Rawi, Daerah Aliran Sungai Kahayan, mengatakan, selain menyerahkan surat dukungan, atau pernyataan dari tokoh Dayak, tokoh pemuda Dayak , Akademisi dan Praktisi hukum, Lembaga Adat Dayak serta Mahasiswa, ia juga menyerahkan pendapat hukumnya, bahwa kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng tersebut sangat kental Dugaan tindak pidana, karena kesepakatan perjanjian antara PT BMB dengan DAD Kalteng selaku Organisasi, berbunyi, adanya bantuan 50 juta rupiah per bulan dari PT BMB untuk biaya Operasional DAD Kalteng, namun ironisnya bantuan 50 juta rupiah per bulan, tidak masuk ke rekening DAD secara organisasi, namun masuk ke rekening Oknum pengurus DAD Kalteng.

Sabam menambahkan, mengutip ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2019, tentang tata organisasi, yang ditandatangani Agustiar Sabran, selaku ketua DAD Kalteng, pada pasal 17 poin A, disebutkan, setiap perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh dan atas nama DAD Kalteng, demikian juga terhadap segala bantuan yang diterimanya, wajib disampaikan kepada seluruh anggota pengurus.

Selain itu pada BAB XIV, pasal 25 tentang keuangan, pada angka dua ditegaskan, “Setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang wajib dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota“

“Apabila ada kesepakatan atau kerja sama yang mengatas organisasi DAD Kalteng dengan pihak manapun, maka wajib hukumnya dana bantuan dari pihak luar harus masuk rekening DAD Kalteng secara organisasi dan wajib disampaikan kepada seluruh anggota pengurus, dan diluar tata cara tersebut, maka diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana, sehingga sudah sepantasnya penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, segera dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan,“ tegas Sabam

Menutup pernyataannya, Sabam berterima kasih kepada tokoh Dayak yang ikut menandatangani pernyatan sikap tersebut, yakni, Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta,serta Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa.

Sementara itu, Senin Sore, Kepada Wartawan, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, mendorong Polisi untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, karena dugaan tindak pidananya , terang benderang, sehingga tidak ada alasan untuk memperlambat penanganan kasusnya.

“Sebenarnya ini kasus mudah, karena bukti surat, terkait dugaan penyimpangan sangat lengkap dan saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan yang memberikan informasi bahwa diduga telah terjadi tindak pidana, sehingga Penyidik bisa menaikkan perkaranya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu menetapkan tersangka,“ tegas Jadianson.

Diberitakan sebelumnya, Doktor Christianus Uda, anggota Dewan pertimbangan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng yang menangani dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng bisa menangani kasus tersebut dengan baik dan benar, sehingga kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga.

“Saya meminta Polisi yang menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, menyikapi laporan tersebut dengan baik , sehingga kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga, bahwa Polisi adalah alat Negara yang berfungsi menegakkan hukum dengan adil,“ kata Christianus uda.

Christianus uda juga mengimbau ketua DAD Kalteng , aktif mendukung penegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sehingga nama baik DAD Kalteng di tengah Masyarakat Dayak tetap terjaga.

Ratna/Adi86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *