Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan Nyaris Baku Hantam Diruang Sidang PN Stabat, Korban Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Perbuatannya.

Langkat – jurnalpolisi.id

Pengadilan Negeri (PN) Statabat, Senin (24/7/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan atas nama terdakwa PPB AMD.S,PD (38) penduduk Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.SH.MH dibantu dua anggota majelis Jiah Utzamah.SH dan Dicki Irvandi.SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda. SH dengan agenda siding mendengar keterangan dua orang saksi meringankan yang dihadirkan dari pihak terdakwa yaitu Mei Linda istri terdakwa dan Muliadi.

Sebelum memeriksa kedua orang saksi Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara menyampaikan peringatan kepada kedua orang saksi tersebut untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya apa yang dialami dan dilihat, jangan berbohong karena ada sanksinya maksimal 7 tahun penjara.

Namun dalam persidangan saat ditanya Ketua Majelis Hakim tentang saksi Mei Linda, JPU menyatakan keberatan Mei Linda yang merupakan istri terdakwa diambil sumpahnya, sehingga saksi Mei Linda tidak diambil sumpahnya, tetapi saksi Muliadi tetap disumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan sidang.

Saksi Muliadi menerangkan saat ditanya Pengacara terdakwa, saya ditelpon oleh Panji (terdakwa red) minta tolong antarkan ke Medan jalan baru tempat keluarga saya yang nyetir mobil Panji.Sesampainya di Medan saya nunggu diluar lebih kurang 1 jam. Giliran JPU menanyakan kepada saksi, kapan itu dimana hari apa tanggal berapa dan bulan berapa, saksi menjawab saya lupa, kalau tahunnya 2021,kembali JPU menanyakan, sapa saja yang dalam mobil apa yang dibawa. Saksi menjawab dalam mobil Panji, istrinya dan anaknya, yang dibawa uang dalam plastik warna hitam jumlahnya saya tidak tau terang saksi.

Ledis Meriana Bakara Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Stabat menanyakan kepada saksi Mei Linda yang tidak diambil sumpahnya merupakan istri terdakwa, sehingga JPU nyatakan keberatan, ada apa dengan terdakwa ini ada dipersidangan ini, suami saya dituduh memalsukan surat oleh saudara-saudaranya, memalsukan surat kapan itu Tanya Ketua Majelis Hakim, tahun 2020 jawab saksi Mei Linda. Pada saat bulan puasa tahun 2020 menempati rumah warisan orang tua suami setelah membayar sewa Rp. 20 juta.Pada tahun 2021 udah bayar kepada saudara-saudaranya sebanyak Rp. 400 juta. Melalui transfer apa uang kontan Tanya ketua majelis hakim, uang kontan dikasikan langsung sama bang Johan, pulang bawa sertifikan KTP dan KK untuk balik nama, terang saksi Mei Linda istri terdakwa.

Sebelum ketua majelis hakim menutup sidang Johan Iskandar (51) penduduk Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal sebagai korban (ahli waris) mewakili lima saudaranya mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, permohonan korban dikabulkan.Menurut Johan Iskandar bahwa keterangan saksi Mei Linda itu bohong dari mana uang Rp. 400 juta. Itu bohong Buk Hakim.

“Setelah memberikan keterangan Johan Iskandar marah sambil menuding kea rah Mei Linda saksi kau bohong sepontanitas ricuh nyaris baku hantam diruang sidang Garuda PN Stabat sampai keluar ruang sidang terdakwa yang tidak ditahan itu dikejar-kejar oleh keluarga Johan Iskandar yang mengaku zolimi oleh terdakwa yang tidak lain adalah adik Johan Iskandar. Untung saja ada pihak keamanan dari Polres Langkat sehingga kegaduhan dan nyaris baku hantam dapat diredam dan mereka kedua kubu mebubarkan diri masing-masing secara tertib”.

Seusai sidang dihalaman parkir PN Stabat Johan Iskandar korban mewakili lima saudaranya menyampaikan kepada sejumlah wartawan cetak maupun online minta kepada Hakim dan Jaksa yang menyidangkan perkara ini,hukum harus ditegakkan supaya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,kata Johan.

Menurut pendapat Penasehat hukum korban bahwa saksi diduga menerangkan keterangan tidak benar sebab, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak ada bukti bahwa terdakwa menyerahkan uang sebesar 400 juta untuk pembayaran hak waris korban.

Sehingga atas keterangan saksi tersebut sangat merugikan korban maka terjadilah nyaris baku hantam Hal ini disampaikan Penasehat hukum korban atas nama soffan, S. H yang tergabung pada kantor hukum law firm dandie shamiza, s. H & partner saat dikonfirmasi awak media ini.

(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *