Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Pihak Berwajib Lantaran Diduga Curi HP Milik Penjaga Warung

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Pahandut, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian di wilayah hukumnya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui diruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalteng membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut, selasa(4/7/23).

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Saiful Anwar.

Anwar menjelaskan, dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi Kamis 8 Juni 2023 lalu. sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh korban (pemilik handphone) dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terang Anwar.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (pm-RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *